Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jokowi Melewatkan Dua Langkah Sebelum Tunjuk Plt Kapolri

Kompas.com - 18/01/2015, 15:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Penunjukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kepala Polri dipertanyakan. Pasalnya, keputusan Presiden Joko Widodo tersebut dianggap tidak melewati sejumlah prosedur yang seharusnya dilakukan. Langkah Presiden itu dinilai memiliki dasar hukum yang lemah.

"Sekarang unsur politik dan hukum, dua-duanya tidak terpenuhi karena Presiden melewati dua langkah yang harusnya diambil," kata pengamat politik dan pemerintahan, Muradi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Muradi mengatakan, Presiden Jokowi semestinya mengeluarkan empat keputusan presiden, yakni keputusan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri, keputusan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri, keputusan memberhentikan sementara Budi, dan keputusan menunjuk Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.

Namun, kata dia, Presiden hanya menerbitkan keppres pemberhentian Sutarman dan penunjukan Badrodin. Di dalam Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI disebutkan bahwa, dalam keadaan mendesak, presiden bisa menunjuk pelaksana tugas kepala Polri dan selanjutnya disetujui oleh DPR.

"Maka harusnya Komjen Budi Gunawan dilantik, kemudian dinon-aktifkan sementara, dua jam atau 2 hari baru diberhentikan sementara. Jadi, unsur hukum bahwa keadaan mendesak terpenuhi, politik juga terpenuhi," ucap dia.

Presiden Jokowi menerbitkan dua keputusan presiden pada Jumat (16/1/2015) malam. Pertama, keppres pemberhentian Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, keppres penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kepala Polri.

Keputusan itu diambil setelah sejumlah pihak mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak melakukan pelantikan Budi sebagai kepala Polri. Pasalnya, Budi berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com