Selain Wapres, acara ini dihadiri Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat serta sejumlah menteri Kabinet Kerja, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, serta Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.
Acara ini juga dihadiri mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, mantan Menteri Perhubungan EE Mangindaan, serta Ketua DPD Irman Gusman.
Arief ditetapkan sebagai Ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva secara aklamasi dalam pemilihan 12 Januari lalu. Arief dipilih sebagai Ketua melalui rapat yang dihadiri sembilan hakim MK.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, yang menyatakan bahwa pemilihan Ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi melalui musawarah tertutup.
Sesuai dengan Undang-Undang, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah dua tahun enam bulan. Hamdan mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim MK pada 7 Januari lalu.
Setelah Hamdan pensiun, posisi dia sebagai hakim MK diisi I Dewa Gede Palguna. Pada hari yang sama, Anwar ditetapkan sebagai Wakil Ketua KPK setelah melalui voting tiga putaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.