Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Budi Gunawan Ingin Lanjutkan Seleksi Calon Kapolri

Kompas.com - 13/01/2015, 18:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan tetap melanjutkan proses seleksi sebagai calon kepala Polri, di Komisi III DPR. Ia mengaku akan hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan, Rabu (13/1/2015) pukul 10.00 WIB, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami mohon diberi kesempatan lanjutkan proses di DPR," kata Budi Gunawan seusai bertemu para anggota dan pimpinan Komisi III DPR di kediamannya di Jakarta, Selasa.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses seleksi calon kepala Polri yang dilakukan oleh DPR.

Budi mengaku hanya memenuhi undangan Komisi III DPR. Ia mengaku akan menjelaskan soal tuduhan yang diarahkan kepadanya saat uji kepatutan dan kelayakan besok. Ia merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi. (Baca: Jadi Tersangka, Ini Komentar Budi Gunawan)

Ketika ditanya bagaimana jika Presiden Joko Widodo menarik kembali pencalonan dirinya, Budi tidak mau berkomentar banyak. Ia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.

"Lihat saja ke depan," ujar Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.

Dalam pertemuan dengan Komisi III pada sore tadi, Budi mengaku ditanyakan soal keluarga. "Dilihat kehidupan rumah tangga," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, berdasarkan rapat pleno internal Komisi III, proses seleksi tetap dilanjutkan, meskipun KPK menjerat Budi Gunawan. Hal itu sesuai dengan pandangan 8 dari 10 fraksi.

Fraksi Partai Demokrat meminta agar proses seleksi tidak dilanjutkan. Adapun Fraksi PPP berpendapat bahwa proses seleksi bisa dilanjutkan setelah meminta konfirmasi KPK soal kasus Budi. (Baca: Ini Alasan Demokrat Minta Proses Seleksi Calon Kapolri Tidak Dilanjutkan)

"Ini (pertemuan di rumah Budi Gunawan) salah satunya rangkaian fit and proper test yang kita lanjutkan," kata Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Anggap Pernyataan 'Jangan Mengganggu' Prabowo Picu Perdebatan

Pakar Anggap Pernyataan "Jangan Mengganggu" Prabowo Picu Perdebatan

Nasional
Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com