JAKARTA, KOMPAS.com — Calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengaku akan mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Semua legal, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua transparan," kata Budi Gunawan seusai bertemu para anggota dan pimpinan Komisi III DPR di kediamannya di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Pertemuan tersebut merupakan rangkaian proses seleksi calon kapolri yang dilakukan DPR.
Budi menyinggung proses penyelidikan yang dilakukan Polri pada 2010 terhadap laporan hasil analisis (LHA) PPATK. Ia mengaku sudah memberikan klarifikasi dalam penyelidikan tersebut. Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan unsur tindak pidana.
"Itu sudah dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.
Ia menolak berkomentar soal substansi perkara. Ia mengaku akan terlebih dulu mengikuti proses selanjutnya. (Baca: KPK Sudah Ingatkan Jokowi soal Catatan Merah Budi Gunawan)
KPK menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Polri periode 2004-2006. (Baca: Kepada Jokowi, Kepala PPATK Sudah Jelaskan Potensi Kasus Budi Gunawan)