Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Desa Sebar Surat Edaran untuk Informasikan Dana Desa Rp 1,4 Miliar

Kompas.com - 11/12/2014, 21:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, kementeriannya akan mengeluarkan surat edaran untuk menginformasikan program desa yang akan dilakukannya dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Menurut Marwan, surat edaran tersebut dinilai perlu dilakukan sebagai salah satu cara mensosialisasikan program-program pembangunan desa.

"Karena tidak semua kepala desa saat ini bisa mengakses informasi. Kami berencana mengeluarkan surat edaran seputar program desa," ungkap Marwan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (11/12/2014) malam.

Marwan mengakui kalau sejauh ini masih banyak kepala desa, terutama yang secara geografis terletak di wilayah pedalaman, belum mengetahui keberadaan Kementerian Desa. Banyak juga kepala desa yang belum tahu mengenai rencana penyaluran dana desa sebesar Rp 1,4 miliar selama lima tahun, sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

"Makanya perlu kami sosialisasikan melalui surat edaran itu nanti. Biar semua desa seluruh Indonesia tahu bahwa akan ada dana desa dan sesegara mungkin kami cairkan untuk mendukung pembangunan desa masing-masing," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan, dalam surat edaran yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat itu juga akan diinformasikan beberapa program prioritas pembangunan Desa. "Misalnya, rencana pemerintah mendorong desa-desa membangun BUMDes dan lainnya," ucapnya.

Marwan yakin program desa ke depan akan lebih maksimal menyusul lahirnya nomenklatur baru dalam Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu dibentuknya Kementerian Desa untuk mengurus masalah perdesaan. "Yang penting, setelah dicairkan nanti para kepala desa memanfaatkan betul dana ini secara maksimal untuk pembanguan desa mereka," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com