JAKARTA, KOMPAS.com — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Robby Arya Brata ingin mengatur ulang tata cara penyadapan yang dilakukan KPK. Menurut dia, penyadapan yang dibebaskan saat ini bisa membuat KPK melanggar hak asasi manusia.
"Itu (penyadapan) kan menyangkut privasi orang, jadi bisa mengarah pada pelanggaran HAM," kata Robby seusai mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Robby menyadari, selama ini KPK berhasil menangkap koruptor-koruptor kelas kakap karena kewenangan yang bebas untuk menyadap siapa pun. Namun, menurut dia, KPK tidak harus terpaku dengan metode yang sama secara terus-menerus.
"KPK harusnya jangan mengandalkan penyadapan terus-menerus," ucap Robby.
Selain penyadapan, dia melanjutkan, masih banyak hal lain yang harus diatur ulang karena berpotensi melanggar HAM. Misalnya, waktu interogasi yang terlalu lama untuk saksi ataupun tersangka. "Untuk apa sih memeriksa orang sampai berjam-jam begitu?" ucap Robby.
Robby bersama Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas saat ini telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada Komisi III DPR. Nantinya, satu calon akan dipilih untuk mengisi kursi pimpinan KPK yang dibutuhkan. Pengumuman akan dilakukan pada Januari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.