JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) direncankan akan kembali dilakukan di dalam program legislasi nasional (prolegnas). Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membahas revisi ini di luar prolegnas.
Anggota Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wiranu menyatakan, kesepakatan ini diambil di dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR, Selasa (25/11/2014). Menurut dia, dikembalikannya mekanisme awal pembahasan untuk menutup celah gugatan yang mungkin terjadi saat pembahasan berlangsung.
"Jadi kita meminimalisir semua semua lubang yang kira-kira menjadi persoalan," kata dia usai rapat di Kompleks Parlemen.
Ia menjelaskan, revisi atas sebuah UU dapat dilakukan dalam dua pendekatan yakni melalui prolegnas atau di luar prolegnas. Khusus untuk di luar prolegnas, hal itu dapat dilakukan apabila memenuhi unsur yang terdapat di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Undang-Undang.
Dalam kesepakatan sebelumnya, konflik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih dianggap sebagai latar belakang mengapa pembahasan revisi dilakukan di luar prolegnas. "Nah situasi konflik antara KMP dan KIH kan menurut saya bukan situasi darurat," ujarnya.
Pernyataan Khotibul tersebut sejurus dengan pernyataan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sebelumnya. Namun, Khotibul membantah bahwa pengembalian mekanisme itu lantaran adanya tekanan dari DPD. "Bukan paksaan, tapi ikuti asas perubahan UU saja agar tidak ada persoalan lagi," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.