Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parisada Hindu Dharma Indonesia Tolak Revisi UU Perkawinan

Kompas.com - 24/11/2014, 14:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tidak setuju terhadap permohonan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PHDI menegaskan, perkawinan dalam agama Hindu hanya dapat disahkan apabila kedua calon mempelai adalah pemeluk agama Hindu.

"Mengingat upacara pernikahan begitu sakral, maka diwajibkan kedua mempelai memeluk agama Hindu," ujar Dewan Pakar PHDI I Nengah Dana, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait di sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Menurut I Nengah, pendeta agama Hindu tidak akan mengesahkan upacara pernikahan, apabila salah satu pasangan bukan beragama Hindu. Jika perkawinan ingin tetap dilaksanakan sesuai agama Hindu, salah satu mempelai yang bukan pemeluk agama Hindu, harus mengikuti upacara khusus sebagai tanda menganut agama Hindu.

I Nengah mengatakan, ajaran Hindu di Indonesia memiliki perbedaan dengan ajaran Hindu India. Misalnya, di India, pemeluk agama Hindu boleh melangsungkan perkawinan dengan agama lain yang masih serumpun dengan agama Hindu. Sedangkan, di Indonesia, umat Hindu hanya boleh menikah dengan orang yang seiman.

Terkait Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu", ia mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan ajaran Hindu. PHDI tetap menginginkan pasal itu ada tertulis dalam undang-undang.

Selain itu, I Nengah mengaku tak sependapat apabila orang yang pindah agama demi melangsungkan perkawinan dianggap mengorbankan hak azasi manusia. Menurut dia, apabila pindah agama tersebut tumbuh dari hati nurani seseorang, maka hal itu tidak disebut melanggar HAM.

"Kalau dia yakin dengan agamanya, ya dia tidak akan menikah dengan yang beda agama," kata I Nengah. (baca: KWI Dukung Legalisasi Nikah Beda Agama)

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu KWI, PHDI, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014. Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut, dengan menyatakan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, sepanjang aturan tersebut diserahkan pada penilaian masing-masing mempelai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com