"Nah, pemerintah Jokowi-JK mengubah nama saja, menjadi KIS, KIP dan KKS. Jadi enggak ada masalah jika ada perubahan," ujar Chazali di kantornya, Selasa (18/11/2014) petang.
"Istilah kontrol yang ada di DPR RI itu soal program, bukan kegiatan. Jadi, mau judul kartu itu apa enggak harus minta izin dengan DPR dulu, lucu juga kalau begitu," lanjut dia.
Lagipula, kata Chazali, anggaran nomenklatur Perlindungan Sosial di APBN 2014 memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 166 Tahun 2004 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Meski demikian, Chazali mengatakan, konsultasi dengan DPR RI bisa saja dilakukan.
Konsultasi dengan DPR, kata dia, tidak dapat mengubah program KIS, KIP dan KKS. Komunikasi hanya sebatas memberikan penjelasan terkait program pemerintah.
"Namanya konsultasi, sebenarnya boleh saja. Tapi ya sebatas komunikasi saja," lanjut dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengkritik peluncuran 'kartu sakti' Jokowi. Menurut Setya, sebelum meluncurkan program, pemerintah seharusnya izin terlebih dulu dengan DPR RI.
"Kalau bertujuan untuk rakyat pasti kita setuju. Tapi kan ada rambu-rambu yang harus diselesaikan DPR," ujar Setya beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.