JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Subdinas Provinsi NTT sekaligus Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Kejaksaan Tinggi NTT.
"Kemudian diserahkan perkaranya oleh Kejati NTT kepada KPK. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, maka ditetapkan MDT sebagai tersangka," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Johan mengatakan, dalam konstruksi perkara, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, belakangan KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka lainnya telah meninggal dunia, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga.
Menurut Johan, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN. Johan mengatakan, ada anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar. Anggaran tersebut, kata Johan, digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini.
"Ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan," ujar Johan.
Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terkait kasus tersebut, petugas KPK melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan NTT, Senin siang. Johan memerkirakan saat ini penggeledahan itu masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.