JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri terkait pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP yang terjadi di luar negeri. Polri masih menyelidiki siapa orang-orang yang melakukan pemalsuan tersebut.
"Yang melakukan ini orang luar negeri atau orang Indonesia yang berada di luar (negeri). Yang jelas, harus koordinasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Ronny mengatakan, badan intelijen keamanan Polri saat ini tengah berkoordinasi untuk mendapatkan data awal. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah permasalahan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal Polri atau bisa dilakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana dan tidak disalahgunakan. "Saya harus tanya dulu kepada badan intelijen, apa yang sudah didapatkan," ucap Ronny.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menemukan bahwa E-KTP palsu beredar di masyarakat. Menurut Tjahjo, E-KTP palsu itu buatan Tiongkok dan Perancis. "Padahal, hologramnya sah, buatan di luar, dari Tiongkok dan Perancis," kata Tjahjo seusai membuka acara Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil Tahun 2014 di Yogyakarta, Minggu (16/11/2014) malam.
Menurut Tjahjo, dia telah mengetahui dugaan E-KTP palsu ini sebelum menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. "Soal modus dan jumlah total E-KTP palsu tersebut, itu sepenuhnya kewenangan kepolisian. (Jumlah) total nanti urusan kepolisian," ujarnya.
Tjahjo mengatakan, tidak ada intervensi asing dalam pembuatan E-KTP palsu tersebut. Pembuatan E-KTP palsu dilakukan oleh warga negara Indonesia.
"Meskipun demikian, pengusutan lebih jauh akan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kalau yang 'main' itu ya orang Indonesia sendiri, saya tidak mengatakan orang Kemendagri," katanya.
(Baca juga: Mendagri Minta Polisi Usut E-KTP "Aspal" Buatan Luar Negeri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.