JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan, perselisihan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan dan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen belum dapat diselesaikan. Menurut dia, permintaan KIH agar aturan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus belum dapat diterima oleh KMP.
"Dari KMP memang banyak yang belum bisa menerima permintaan tambahan ini," kata Agus di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Agus menjelaskan, permintaan KIH tentang penghapusan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi DPR baru muncul setelah ada kesepakatan pemberian 21 kursi pimpinan di tiap alat kelengkapan dewan (AKD) untuk KIH melalui revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Permintaan KIH itu sulit dipenuhi sebab dianggap menggerus hak anggota DPR dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945.
Agus belum dapat memastikan kapan perselisihan KIH dan KMP di DPR dapat berakhir. Namun, secara pribadi ia mengusulkan agar ada penyesuaian redaksional pada aturan mengenai hak interpelasi dan angket DPR karena memang hak anggota dewan itu tidak dapat dihapus.
"Ini semua proses politik, tentu ada yang menerima, ada yang tidak. Hak Dewan ini tidak mungkin direvisi, mungkin nanti bahasanya diperhalus," ujar Agus.
KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 UU MD3. Dalam pasal itu, pemerintah wajib menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika kewajiban itu tak dipenuhi. DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Adapun pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.
Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Ahmad Basarah menyampaikan, permintaan KIH mengenai penghapusan hak interpelasi dan angket di komisi baru akan disetujui ketika KMP mendapat restu dari Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham menyatakan, sikap KMP pada permintaan KIH baru akan ditentukan setelah ada arahan dari presidium KMP. Presidium KMP akan membahas permintaan KIH pada Jumat (14/11/2014) hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.