"Karena menyusunnya itu memang rumit dan sulit sekali," ujar Yuddy di Kementerian PAN dan RB, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
"BPKB misalnya, kalau keselip di mana kan susah dicari. Piutang juga, kalau enggak ada perjanjian piutang, nanti dikira ngarang," lanjut Yuddy.
Oleh karena itu, Yuddy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyederhanakan format LHKPN. Format yang sekarang digunakan bisa hanya untuk menteri saja. Namun, untuk eselon I dan lain-lain formatnya disarankan dibuat sederhana dan umum.
"Pejabat eselon I atau II kan kemungkinan untuk korupsinya lebih kecil. Jadi lebih baik itu dibuat sederhana saja," lanjut dia.
Meski demikian, Yuddy ia berharap para rekannya sesama menteri segera menyerahkan LHKPN meski KPK tidak memberikan tenggat waktu. Instruksi yang diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, batas akhir menteri menyerahkan LHKPN adalah akhir November 2014.
"Saya sebagai Menteri PAN-RB ya akan matur lah, selambat-lambatnya akhir tahun inilah karena kesulitan tadi," ujar Yuddy.
Catatan Kompas.com, baru ada 9 menteri dan 1 wakil menteri yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Menteri-menteri yang telah melaporkan kekayaannya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Sementara, 1 orang pejabat wakil menteri yang telah menyerahkan LHKPN, yakni Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.