Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keinginan KIH Hapus Hak Menyatakan Pendapat DPR Langgar Konstitusi

Kompas.com - 13/11/2014, 12:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keinginan Koalisi Indonesia Hebat untuk menghapus usulan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi sulit untuk diwujudkan. Menurut dia, hak tersebut merupakan hak yang melekat bagi anggota DPR yang ketentuannya diatur di dalam UUD 1945.

“Itu mustahil. Itu melanggar UUD. Karena hak-hak itu melekat Dewan itu adanya di UUD,” kata Fachri di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2014).

Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat diatur di dalam Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945. Selain itu, pada ayat (3) pasal yang sama, DPR juga diberikan hak untuk mengajukan pertanyaan, penyampaian usul dan pendapat, serta hak imunitas.

Fahri menambahkan, UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang sebelumnya telah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak ada masalah. Hanya saja, pimpinan memberikan kelonggaran terhadap UU MD3 untuk mengakomodasi keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

“Upaya kita untuk mengakomodasi karena itu berimplikasi terhadap tatib, karena kita tidak bisa bersidang dengan tatib yang melanggar UU MD3, bukan tatibnya melanggar, tapi dilonggarkan sedikit. Karena tatib dilonggarkan, maka UU MD3 akan dilonggarkan juga,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Ahmad Basarah, mengatakan, KIH mengusulkan agar ada perubahan Pasal 74 dan Pasal 98 ayat 6, 7, 8 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal 98 ayat 6, 7, 8, mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar. Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com