JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keinginan Koalisi Indonesia Hebat untuk menghapus usulan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi sulit untuk diwujudkan. Menurut dia, hak tersebut merupakan hak yang melekat bagi anggota DPR yang ketentuannya diatur di dalam UUD 1945.
“Itu mustahil. Itu melanggar UUD. Karena hak-hak itu melekat Dewan itu adanya di UUD,” kata Fachri di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2014).
Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat diatur di dalam Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945. Selain itu, pada ayat (3) pasal yang sama, DPR juga diberikan hak untuk mengajukan pertanyaan, penyampaian usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Fahri menambahkan, UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang sebelumnya telah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak ada masalah. Hanya saja, pimpinan memberikan kelonggaran terhadap UU MD3 untuk mengakomodasi keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
“Upaya kita untuk mengakomodasi karena itu berimplikasi terhadap tatib, karena kita tidak bisa bersidang dengan tatib yang melanggar UU MD3, bukan tatibnya melanggar, tapi dilonggarkan sedikit. Karena tatib dilonggarkan, maka UU MD3 akan dilonggarkan juga,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Ahmad Basarah, mengatakan, KIH mengusulkan agar ada perubahan Pasal 74 dan Pasal 98 ayat 6, 7, 8 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal 98 ayat 6, 7, 8, mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar. Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.