Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Utusannya, SBY dan Boediono Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Kompas.com - 10/11/2014, 19:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dan mantan Wakil Presiden RI, Boediono, telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2014 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu disampaikan melalui utusan mereka.

"Tadi siang, mantan presiden atau Presiden RI 2009-2014, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden, Boediono telah melaporkan LHKPN," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Ketika ditanya mengenai harta SBY dan Boediono, Johan mengaku tidak tahu sebab LHKPN tersebut harus diverifikasi dan membutuhkan waktu dua hari. Ia mengapresiasi pelaporan harta dan kekayaan mantan penyelenggara negara tersebut.

Mengenai laporan harta dan kekayaan menteri-menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II pada era SBY-Boediono, Johan menyebutkan ada 13 menteri dan satu orang wakil menteri yang telah melaporkan LHKPN ke KPK.

Sementara itu, ada enam menteri di Kabinet Kerja yang telah melaporkan harta dan kekayaannya. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Namun, format laporan yang diberikan Yuddy tidak sesuai dengan format yang ditetapkan KPK sehingga masih harus memperbaikinya.

Johan menuturkan, setelah laporan tersebut diterima KPK akan ada proses verifikasi. Lamanya proses verifikasi beragam, tergantung pada banyak dan sedikitnya atau sulit dan tidaknya harta tersebut ditelusuri. "Yang diverifikasi apa yang dilaporkan itu sesuai atau tidak. Misalnya, sertifikat tanah atas nama istrinya itu benar atau tidak," kata Johan.

Sesuai undang-undang, setiap penyelenggara negara yang baru dilantik dan usai menjabat diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Mereka diberi waktu selama dua bulan untuk melaporkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com