Sekretaris Jenderal PPP Dimyati Natakusuma mengatakan, berdasarkan konsolidasi internal sementara, pihaknya memberikan instruksi kepada seluruh stakeholder PPP. Setidaknya, ada dua poin yang diamanatkan pada seluruh kader.
"Pertama, kami mengimbau DPW dan DPC PPP seluruh Indonesia untuk taat dan menjaga kekompakan dan kesolidan. Kami ingin semua mengatur shaf kembali berada dalam satu koordinasi DPP yang sesuai dengan undang-undang dan AD/ART," ujar Dimyati di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).
Kedua, lanjut Dimyati, pihaknya berharap agar DPW dan DPC di seluruh Indonesia tidak terprovokasi pihak internal partai sendiri yang mengatasnamakan DPP PPP.
Dimyati pun mewanti-wanti bahwa pengurus DPP yang sah secara undang-undang adalah pengurus hasil muktamar PPP di Surabaya.
"Dengan putusan PTUN, PPP kembali ke apa yang sudah diputuskan mahkamah partai, yakni yang mengesahkan pengurus muktamar di Jakarta," ujar Dimyati.
Kendati demikian, Dimyati memastikan tidak akan ada aksi pecat memecat pada pengurus harian PPP saat ini. Pada dasarnya, pengurus PPP saat ini ingin semua kader bersatu.
Diberitakan, PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta (kubu Suryadharma Ali) untuk menunda pelaksanaan keputusan Menhuk dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014.
Dengan demikian, keputusan soal Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (kubu Rhomahurmuziy) belum dapat dilaksanakan.
Dimyati memastikan bahwa pascaputusan PTUN tersebut, posisi PPP di parlemen tetap berada di koalisi merah putih (KMP). Diketahui, hasil muktamar PPP di Surabaya mengarahkan dukungannya di parlemen kepada Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.