Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Nyatakan Lima Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Judi "Online"

Kompas.com - 05/11/2014, 17:45 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Polri kembali mengungkap satu nama tersangka baru dalam kasus suap judi online yang dilakukan oleh perwira menengah Polda Jawa Barat terkait pembukaan rekening yang sudah diblokir. Tersangka baru tersebut berinisial AI, seorang brigadir yang menerima uang dari tersangka sebelumnya, berinisial DS.

"AI ini penerima hadiah berupa uang dari tersangka A selaku pengurus perjudian online, yang diserahkan kepada tersangka AKP DS," ujar Pelaksana Harian Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Djoko Purwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Djoko mengatakan, AI diduga menerima uang sebesar Rp 370 juta, yang diberikan tersangka A kepada DS. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan pada 24 Juni 2014. Uang sebesar Rp 240 juta dibagikan oleh DS kepada AI sebesar Rp 120 juta.

Adapun tahap kedua dilakukan pada 14 Juli 2014. Uang sebesar Rp 70 juta diterima oleh DS dari A. Uang tersebut kemudian dibagi dengan AI, masing-masing sebesar Rp 35 juta.

Tahap ketiga dilakukan pada 21 Juli 2014 dan 23 Juli 2014. Tersangka DS menerima uang Rp 60 Juta dari tersangka A.

Djoko menuturkan, uang tersebut diberikan A kepada DS dengan maksud agar DS membuka pemblokiran terhadap rekening yang diminta oleh A. Ada lima rekening koran yang diminta oleh A.

Setelah menerima uang sebesar Rp 370 juta dari A, DS kemudian menyuruh AI untuk membuat surat pembukaan pemblokiran. Setelah itu, tersangka DS menandatangani surat tersebut, dan meminta AI untuk mengantarkan surat tersebut ke bank.

Untuk diketahui, AKP DS merupakan satu dari empat tersangka yang terlibat dalam dugaan suap judi online yang dilakukan oleh perwira menengah Polda Jabar. Tiga tersangka lainnya adalah AKBP MD, Kompol WR, dan Brigadir A. Dengan begitu, ada lima anggota Polda Jabar yang menjadi tersangka kasus ini setelah Brigadir AI ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologinya, empat pelaku pada kurun waktu tertentu menangani 4 sampai 6 kasus judi online yang sudah berstatus P21 (lengkap). Namun, empat pelaku itu malah memblokir rekening-rekening yang diduga digunakan untuk judi online. Hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, seperti direskrimum, wadireskrimum, bahkan kapolda.

Pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan dengan cara membuat surat kepada bank-bank yang tertera pada situs judi online. Setelah rekening diblokir, mereka pun membukanya. Padahal, pembukaan itu bukan kewenangan empat pelaku tersebut.

Adapun pembukaan pemblokiran tidak sesuai dengan aturan, yaitu Perkap 14 tahun 2012 Pasal 71 ayat 2 huruf h, yang menyatakan bahwa pembukaan pemblokiran harus melalui gelar perkara khusus. Selain itu, yang diperkenankan membuka minimal adalah wadireskrimum atau direskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com