"Kasus Century sudah masuk KPK, sudah sampai pengadilan, tidak perlu lagi berteriak keras soal (penuntasan) Century," kata JK, di kediaman pribadinya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2014).
JK mengatakan, penuntasan kasus Century terbukti berjalan setelah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia sangat memahami jika KPK memerlukan waktu lebih untuk menuntaskan kasus ini mengingat sulitnya untuk mengumpulkan alat bukti.
Bagi JK, Century adalah kasus besar yang melibatkan orang penting dan memberi kerugian signifikan untuk keuangan negara. [Baca: Apa Isi Pertemuan Boediono dan Jusuf Kalla?]
Ia melontarkan itu karena memang para saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor adalah para tokoh, di antaranya dia sendiri dan Wakil Presiden Boediono dengan kapasitas mantan Gubernur Bank Indonesia.
"Istilahnya high profile case, jadi memang melibatkan banyak orang, menyangkut uang yang banyak dan orang tinggi," ujarnya.
Dalam kasus Century, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia dan Rp 6,762 triliun dari dana talangan setelah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Rapat itu dihadiri Sri Mulyani, Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Selama kasus diproses, baru satu pelaku utama yang ditarik ke meja pengadilan, yakni Budi Mulya. Budi mengaku kecewa dengan vonis 10 tahun penjara dan mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.