Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Tak Akan Hadiri Muktamar Kubu Romahurmuziy di Surabaya

Kompas.com - 14/10/2014, 18:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekjen DPP PPP Syaifullah Tamliha memastikan bahwa Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali tak akan menghadiri Muktamar VIII yang diselenggarakan kubu Sekjen DPP PPP Romahurmuziy di Surabaya. Bahkan, meskipun Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimoen Zubair hadir di acara itu, Suryadharma dipastikan absen.

"Kalau (Muktamar) tanggal 15-18 (Oktober 2014), saya pastikan Pak SDA tidak akan hadir. Tentu beliau punya pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk tidak hadir," kata Tamliha di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Ia mengatakan, meski instruksi islah sudah dikeluarkan Mahkmah Partai, pihaknya masih menunggu kehadiran Mbah Maimun di Tanah Air untuk menyelesaikan persoalan.

"Insya Allah hari ini Mbah Maimun sudah tiba di Tanah Air sebagai Ketua Majelis Syariah dan tentu kita menunggu fatwanya," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Muktamar VIII dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Suryadharma, sedangkan pengurus partai lainnya tidak memiliki kewajiban untuk hadir.

"Secara fisik yang diperlukan kan kehadiran Ketum. Kalau pengurus bisa hadir, bisa tidak. Kalau ke Surabaya, Pak SDA menyatakan tidak akan hadir," katanya.

Kubu Romahurmuziy akan menyelenggarakan Muktamar VIII di Surabaya, Jawa Timur, pada 15-18 Oktober 2014. Setidaknya ada tiga agenda yang akan dibahas di dalam muktamar tersebut. Pertama, pembacaan laporan pertanggungjawaban DPP PPP oleh Ketua Umum Suryadharma Ali.

Kedua, pembahasan perubahan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai. Ketiga, pembahasan arah politik PPP lima tahun ke depan.

Dalam putusan Mahkamah Partai, Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang didahului rapat Pengurus Harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan menetapkan tempat diselenggarakannya muktamar.

Surat undangan dan surat-surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus ditandatangani oleh Suryadharma dan Romahurmuziy. (Baca: Ini 8 Keputusan Mahkamah Partai Atasi Konflik Internal PPP)

Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu tujuh hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, Majelis Syariah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat Pengurus Harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com