JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekjen DPP PPP Syaifullah Tamliha memastikan bahwa Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali tak akan menghadiri Muktamar VIII yang diselenggarakan kubu Sekjen DPP PPP Romahurmuziy di Surabaya. Bahkan, meskipun Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimoen Zubair hadir di acara itu, Suryadharma dipastikan absen.
"Kalau (Muktamar) tanggal 15-18 (Oktober 2014), saya pastikan Pak SDA tidak akan hadir. Tentu beliau punya pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk tidak hadir," kata Tamliha di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Ia mengatakan, meski instruksi islah sudah dikeluarkan Mahkmah Partai, pihaknya masih menunggu kehadiran Mbah Maimun di Tanah Air untuk menyelesaikan persoalan.
"Insya Allah hari ini Mbah Maimun sudah tiba di Tanah Air sebagai Ketua Majelis Syariah dan tentu kita menunggu fatwanya," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Muktamar VIII dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Suryadharma, sedangkan pengurus partai lainnya tidak memiliki kewajiban untuk hadir.
"Secara fisik yang diperlukan kan kehadiran Ketum. Kalau pengurus bisa hadir, bisa tidak. Kalau ke Surabaya, Pak SDA menyatakan tidak akan hadir," katanya.
Kubu Romahurmuziy akan menyelenggarakan Muktamar VIII di Surabaya, Jawa Timur, pada 15-18 Oktober 2014. Setidaknya ada tiga agenda yang akan dibahas di dalam muktamar tersebut. Pertama, pembacaan laporan pertanggungjawaban DPP PPP oleh Ketua Umum Suryadharma Ali.
Kedua, pembahasan perubahan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai. Ketiga, pembahasan arah politik PPP lima tahun ke depan.
Dalam putusan Mahkamah Partai, Muktamar VIII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang didahului rapat Pengurus Harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan menetapkan tempat diselenggarakannya muktamar.
Surat undangan dan surat-surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus ditandatangani oleh Suryadharma dan Romahurmuziy. (Baca: Ini 8 Keputusan Mahkamah Partai Atasi Konflik Internal PPP)
Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu tujuh hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, Majelis Syariah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan rapat Pengurus Harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.