JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan telah menggelar sidang khusus untuk menyelesaikan konflik di internal PPP. Mahkamah Partai akhirnya membuat keputusan yang tertuang di dalam putusan final Mahkamah Partai atas perkara internal partai nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014.
Berikut delapan putusan final atas perkara yang dihadapi internal PPP:
1. Pengurus Harian DPP PPP Periode 2011-2015 selaku Eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP PPP yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP tahun 2011 di Bandung dengan Ketua Umum DR H Suryadharma Ali, MSi, dan Sekretaris Jenderal Ir HM Romahurmuziy, MT.
2. Para pihak yang berselisih harus Islah untuk menyelesaikan perselisihan internal Pengurus Harian DPP PPP, sebagaimana Fatwa Majelis Syariah yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syariah DPP PPP tanggal 22 September 2014, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair, dan Sekretaris Majelis Syariah Drs H Anas Thahir.
3. Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional hanya sah apabila dilakukan oleh Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) di atas, termasuk untuk penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.
4. Semua surat keputusan tentang pemberhentian dan/atau pengangkatan terhadap pengurus DPP, DPW, DPC, dan pemberhentian keanggotaan PPP yang tidak ditandatangani oleh Ketua Umum DR H Suryadharma Ali, MSi, dan Sekretaris Jenderal Ir HM Romahurmuziy, MT, yang dibuat dan diterbitkan sejak tanggal 9 September 2014 sampai dengan diputuskannya Putusan Mahkamah Partai ini dinyatakan tidak dan sah dikembalikan kepada kedudukan semula.
5. Muktamar VII PPP harus diselenggarakan oleh DPP PPP yang didahului Rapat Pengurus Harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar. Surat undangan dan surat-surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus ditandatangani oleh Ketua Umum DR H Suryadharma Ali, MSi, dan Sekretaris Jenderal Ir HM Romahurmuziy, MT.
Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syariah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.
6. Memerintahkan kepada para pihak yang berselisih, seluruh anggota, kader, dan pengurus di semua tingkatan DPP, DPW, DPC, PAC, dan PR PPP untuk menaati dan melaksanakan putusan ini.
7. Mengharapkan kepada para senior PPP untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Partai guna mewujudkan keutuhan PPP.
8. Meminta kepada semua pihak, khususnya instansi pemerintah, untuk menaati putusan Mahkamah Partai ini demi kepentingan bangsa dan negara RI yang kita cintai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.