"Hukuman itu juga memberikan sanksi yang setimpal dengan nilai faktual kerugian negara (dari pengadaan itu) yang memang terjadi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (14/10/2014). Dalam putusannya, MA juga menambah uang pengganti yang harus dibayarkan Budi ke negara dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4 miliar.
Menurut Bambang, putusan ini sedianya dimaknai sebagai sinyal yang menegaskan komitmen MA menerapkan sanksi maksimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, kata Bambang, putusan ini membuat sejajar kadar hukuman yang dijatuhkan untuk Budi selaku pihak swasta dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo selaku pihak penegak hukum yang terlibat.
"Mem-balance (menyeimbangkan) hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal tapi (sebelumnya) si Budi tidak," ucap Bambang. Selaku mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan simulator SIM secara bersama-sama.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Djoko. Hukuman ini kemudian diperberat menjadi 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Djoko juga diwajibkan MA membayar denda Rp 1 miliar serta membayarkan kepada negara uang pengganti Rp 32 miliar.
Hukuman Budi
Sementara itu, Budi dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian pada Senin (13/10/2014), MA memperberat hukuman Budi.
Putusan MA dikeluarkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin. Namun, hakim agung Askin mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung (MA) menilai judex facti (Pengadilan Tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang dalam memberikan pertimbangan, khususnya terkait Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Judex facti, kata Artidjo, kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Hal-hal yang sudah dipertimbangkan bersifat terlalu umum sehingga tidak membantu pemberantasan korupsi. Pertimbangan lain, tambah dia, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar.
Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor sudah memidana rekanan pengadaan alat simulator, Sukotjo Bambang, dengan pidana 3 tahun 10 bulan penjara. KPK juga menjerat mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo. Ia sudah dijadikan tersangka oleh KPK dan berkasnya telah dilimpahkan ke tingkat penuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.