Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi MA yang Kembali Perberat Vonis Kasus Korupsi Simulator SIM

Kompas.com - 14/10/2014, 17:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, rekanan pengadaan alat simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri. Hukuman Budi diperberat menjadi 14 tahun penjara dari 8 tahun penjara.

"Hukuman itu juga memberikan sanksi yang setimpal dengan nilai faktual kerugian negara (dari pengadaan itu) yang memang terjadi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (14/10/2014). Dalam putusannya, MA juga menambah uang pengganti yang harus dibayarkan Budi ke negara dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4 miliar.

Menurut Bambang, putusan ini sedianya dimaknai sebagai sinyal yang menegaskan komitmen MA menerapkan sanksi maksimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, kata Bambang, putusan ini membuat sejajar kadar hukuman yang dijatuhkan untuk Budi selaku pihak swasta dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo selaku pihak penegak hukum yang terlibat.

"Mem-balance (menyeimbangkan) hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal tapi (sebelumnya) si Budi tidak," ucap Bambang. Selaku mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan simulator SIM secara bersama-sama.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Djoko. Hukuman ini kemudian diperberat menjadi 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Djoko juga diwajibkan MA membayar denda Rp 1 miliar serta membayarkan kepada negara uang pengganti Rp 32 miliar.

Hukuman Budi

Sementara itu, Budi dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian pada Senin (13/10/2014), MA memperberat hukuman Budi.

Putusan MA dikeluarkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin. Namun, hakim agung Askin mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung (MA) menilai judex facti (Pengadilan Tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang dalam memberikan pertimbangan, khususnya terkait Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Judex facti, kata Artidjo, kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Hal-hal yang sudah dipertimbangkan bersifat terlalu umum sehingga tidak membantu pemberantasan korupsi. Pertimbangan lain, tambah dia, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor sudah memidana rekanan pengadaan alat simulator, Sukotjo Bambang, dengan pidana 3 tahun 10 bulan penjara. KPK juga menjerat mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo. Ia sudah dijadikan tersangka oleh KPK dan berkasnya telah dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com