"Itu masih kita dalami, k emana pun juga mengalir, itu harus kami dalami," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (9/10/2014), saat ditanya apakah menemukan indikasi aliran dana haji yang mengalir ke partai politik.
Sejauh ini, menurut Busyro, indikasi itu belum ditemukan. Busyro menyampaikan, jika ada indikasi tindak pidana pencucian uang, KPK pasti menjerat tersangka dengan pasal TPPU. Hingga kini, lanjut dia, KPK masih fokus pada dugaan penyimpangan terkait penunjukkan panitia, transportasi, katering, dan pemondokan jamaah haji.
Busyro juga menyebut kasus ini menggurita. Menurut dia, kasus ini tergolong menggurita karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya yang besar.
"Karena ini 'gurita'-nya ada, kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA (Suryadharma Ali), kemudian belum bisa menentukan tersangka. Nanti kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain, tinggal soal waktu saja," katanya.
Busyro mengatakan, KPK akan menahan Suryadharma jika hasil pemeriksaan para saksi sudah menggambarkan "gurita" strukturalistas dari kasus haji ini. Selain itu, menurut Busyro, kasus haji bisa dikembangkan ke banyak arah. KPK tidak berhenti pada penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Busyro menekankan, selama ditemukan dua alat bukti yang cukup, terbuka kemungkinan bahwa KPK menetapkan tersangka lain. Mengenai arah pengembangan kasus ini, Busyro mengatakan bahwa sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan pihak swasta yang perlu diusut lebih jauh.
"Jika nanti dalam perkembangannya ada swasta, kami bisa proses juga, kami periksa," sambung dia.
Mantan Ketua Komisi Yudisial ini juga mengungkapkan adanya kendala yang dialami KPK dalam menyidik kasus haji. Menurut Busyro, salah satu kendala ada pada lokasi kejadian perkara yang berada di Arab Saudi. Dengan Arab Saudi, menurut dia, Indonesia belum menjalin mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian kerja sama dalam bidang hukum sehingga mempersulit proses penyidikan.
"Akan tetapi, kami sudah melangkah melalui Kemenlu yang Timur Tengah," kata Busyro.
Terkait penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politikus PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. Sebelumnya, Busyro juga menyampaikan bahwa KPK bisa mengusut indikasi gratifikasi berupa kuota haji yang diterima para anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.