Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Anak, Adik, dan Sespri Atut Terkait Kasus Pilkada Lebak

Kompas.com - 01/10/2014, 13:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Andhika Azrumy yang juga anak dari Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah, Rabu (1/10/2014). Andhika akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.

Kasus ini menjerat calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Silaen.

“Diperiksa bagi tersangka AH (Amir Hamzah) dan K (Kasmin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Andhika, KPK memanggil Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman yang juga adik tiri Atut. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sekretaris pribadi Atut yang bernama Alinda Agustine, serta sejumlah saksi lainnya, yakni pengacara Rudy Alfonso, pegawai Pemprov Banten Riza Martina, advokat Syamsuddin, dan anggota DPRD Banten 2009-2014 Abdul Syukur.

Dalam kasus ini, Amir dan Kasmin diduga ikut bersama-sama Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, yang menangani sengketa Pilkada Lebak.

Pemberian suap diduga untuk memengaruhi dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.

Amir-Kasmin kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak. Amir lalu mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Terkait kasus suap ini, baik Atut, Chaeri Wardana, maupun Akil sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Akil. Mantan politikus Partai Golkar itu dinyatakan terbukti menerima pemberian suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait Pilkada Lebak dan pilkada lainnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Atut dan lima tahun penjara kepada Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com