Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Presiden Balas Surat KPU untuk Tunda Pelantikan Anggota DPR Tersangka Korupsi

Kompas.com - 30/09/2014, 08:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membalas surat Komisi Pemilihan Umum yang isinya meminta penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Hingga Senin (29/9/2014) petang, KPU belum menerima surat balasan dari Presiden. (Baca: KPU Belum Terima Surat Balasan SBY soal Penundaan Pelantikan Anggota DPR Tersangka Korupsi)

"Semoga Presiden segera menjawab surat KPU karena secara etika birokrasi semua surat, apalagi surat yang begitu penting, harus segera dijawab," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Senin.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU belum menerima surat balasan Presiden mengenai izin penundaan pelantikan tiga anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang diminta ditunda pelantikannya adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Idham Samawi, dan Herdian Koosnadi.

Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Sementara itu, Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul, sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

Menurut Husni, jika sampai hari pelantikan pada 1 Oktober 2014 Presiden belum menyampaikan jawabannya, KPU akan tetap melantik ketiga anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka itu. KPU berharap Presiden merespons surat tersebut dengan menyetujui penundaan pelantikan tiga anggota DPR tersebut.

Husni mengatakan, permintaan penundaan pelantikan ini diajukan KPU kepada Presiden dengan mempertimbangkan rekomendasi sejumlah lembaga, termasuk KPK. Jika presiden menyetujui permintaan KPU, selanjutnya pelantikan yang akan digelar 1 Oktober mendatang dapat ditangguhkan. Jika permintaan tidak diterima, pelantikan tetap akan dilaksanakan terlepas dari status hukum yang menjerat ketiganya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku belum mengecek ada tidaknya surat dari KPU tersebut.

"Kapan dikirimkan dan siapa yang menerima? Kami baru merampungkan kegiatan Presiden di Jepang dan dari kunjungan ke AS dan Portugal, saya belum cek surat dimaksud," kata Julian melalui pesan singkat, Senin.

KPK menilai, pelantikan anggota DPR terpilih yang berstatus sebagai tersangka bisa merusak citra dan kehormatan parlemen. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa penundaan pelantikan perlu demi menjaga martabat DPR.

Sementara itu, Bambang Widjojanto menilai, tersangka atau terdakwa kasus korupsi tersebut akan melawan sumpahnya sendiri jika dilantik. Saat dilantik, seorang anggota DPR terpilih akan menyatakan sumpah untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan. Namun, sumpah itu dia ucapkan saat menyandang status tersangka atau terdakwa yang diduga melanggar undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com