Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aburizal Sebut Masih Ada 122 Undang-Undang Lagi yang Akan Ditinjau

Kompas.com - 26/09/2014, 15:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Koalisi Merah Putih Aburizal Bakrie mengaku belum puas dengan keberhasilan partai koalisinya memperjuangkan rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah agar pilkada tetap dipilih DPRD. Kedepannya, akan banyak lagi Undang-Undang yang direvisi.

"Menurut catatan saya dan studi saya, ada 122 Undang-Undang yang harus kita tinjau kembali agar kita bisa merubah demokrasi Indonesia menjadi Pancasila," kata Aburizal saat berpidato dalam silaturahmi dan orientasi Anggota DPR RI Periode 2014-2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Menurut Aburizal, Undang-Undang yang akan diubah nantinya mulai dari UU yang bersifat teknis seperti perbankan, minerba, dan telekomunikasi, tapi juga UU yang bersifat sosial seperti budaya dan agama.

"Secara tidak sadar budaya Indonesia sekarang ini mulai kita pertanyakan. Kita pertanyaan apakah bangsa indonesia yang muda muda masih hargai budaya indonesia. Bukan saja keseniannya, tapi cara hidup bangsa indoensia. Apa masih sesuai?" ujar Aburizal.

Dia pun mencontohkan seorang anak yang tidak lagi menaruh rasa hormat kepada orang tuanya. "Kalau sekarang anak pergi dari rumah, bukan lagi cium tangan. Sekarang cuma 'hi dad, i'm going to school," ujarnya.

"Mengembalikan Undang-Undang yang sesuai dengan UUD 1945 kita merupakan tugas yang mulia. Membenahi keadaan kita sekarang yang secara tidak sadar terjadi keadaan yang terlalu kekanan, kita kembalikan lagi ke tengah," tambah Ketua Umum Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com