JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) diskors pada Kamis (25/9/2014) pukul 17.50 WIB. Skors dilakukan untuk memberikan waktu istirahat dan waktu untuk forum lobi antar-pimpinan.
Lobi dilakukan setelah sembilan fraksi masih belum juga bersepakat atas sejumlah isu dalan RUU Pilkada. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengatakan, lantaran banyaknya perbedaan yang mencuat dalam pemaparan pandangan fraksi, diperlukan penyederhanaan opsi.
"Ini harus dibicarakan dalam tingkat lobi. Nanti pimpinan fraksi dan Mendagri bersama pimpinan (DPR) langsung menuju tempat lobi di belakang. Sidang diskors hingga pukul 19.30," ungkap Priyo yang memimpin rapat tersebut.
Dalam paparan pandangan fraksi, belum ada satu fraksi pun yang mengubah sikapnya. Mereka tetap pada posisi yang sama saat rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri dilakukan pada Rabu (24/9/2014).
Salah satu isu yang masih belum sepakat ialah terkait pilkada langsung atau melalui DPRD. Sebanyak tiga fraksi mendukung pilkada langsung, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura. Lima fraksi mendukung pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Gerindra.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat, sebagai fraksi terkuat di DPR, memilih dukungan terhadap pilkada langsung dengan 10 syarat.
Selain isu soal pilkada langsung atau dipilih melalui DPRD, isu lainnya yang juga belum sepakat ialah terkait dengan pilkada paket atau tunggal, pilkada serentak, politik dinasti, pilkada satu putaran, penghapusan PPS dan PPK, serta penyelesaian sengketa. Perbedaan pandangan atas banyaknya isu itu menyulitkan proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Hingga pukul 17.30, setidaknya sudah ada 500 anggota Dewan yang hadir dari total 560 anggota. Jumlah ini adalah rekor tingkat kehadiran anggota Dewan dalam sebuah rapat paripurna. Semua jajaran pimpinan fraksi dari sembilan fraksi yang ada pun hadir dalam sidang kali ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.