JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada dari PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, uji publik yang diajukan Demokrat sebagai salah satu syarat untuk mendukung pilkada langsung dapat dibicarakan. Bahkan, ia menyatakan, PDI-P bersedia memperjuangkan syarat itu agar masuk di dalam pembahasan RUU Pilkada.
"Ya pasti (diakomodasi di RUU Pilkada). Kalau dia sepantasnya sesuai dengan norma maka masuk dalam UU," kata Arif di Kompleks Parlemen, Kamis (25/9/2014).
Arif menambahkan, saat ini yang terpenting adalah bagaimana menyukseskan agar pelaksanaan pilkada langsung dapat dipertahankan. Ia melihat bahwa seluruh fraksi pendukung mekanisme pilkada itu solid untuk memperjuangkannya.
"Itu (uji publik) kan masih bisa dibicarakan. Yang penting adalah soal langsungnya itu. Nanti bersama-sama kesepakatan bersama," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menjelaskan, sebenarnya uji publik itu diatur dalam draf yang sudah dibahas dan disepakati oleh Panja. Namun, tidak ada peraturan jika uji publik gagal, maka pencalonan kepala daerah dibatalkan.
"Hanya disampaikan uji publik diikuti dan dilakukan pemantauan luas oleh masyarakat tentang kompetensi bersangkutan, integritas, dan rekam jejak sehingga jadi bagian tak terpisahkan dari penilaian masyarakat," jelas Hakam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
"Jadi sebenarnya ada 9,5 yang kita setujui," tambahnya.
Hakam meyakini bahwa Demokrat akan menerima hal tersebut dan tetap mendukung pilkada langsung meskipun salah satu syarat tidak dapat dipenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.