Anggota tim pengacara Anas, Handika Honggowongso menilai bukti yang dihadirkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan selama ini tidak ada yang mendukung tuntutan jaksa. (Baca: Ini Kata KPK soal Tuntutan Pencabutan Hak Politik Anas)
"Karena sudah terang sesungguhnya perkara itu, bukan kah segala bukti telah dihadirkan di persidangan? Adakah dari itu yang mendukung tuntutan? Tidak. Maka kami bertanya apakah ada putusan yang lebih layak daripada bebas?" kata Handika melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2014).
Menurut Handika, Anas dan keluarga kini hanya berdoa dan berharap hakim Pengadilan Tipikor bisa menjatuhkan vonis adil. Kondisi Anas, menurut dia, dalam keadaan sehat. Kendati demikian, Handika tidak memungkiri jika perasaan cemas tengah meliputi Anas menjelang pembacaan vonis hakim yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB nanti.
"Ya Tuhan yang disembah dan diagungkan oleh seluruh makhluk di kolong langit, adakah hakim di republik tempat kami bernaung ini yang berani berbuat adil?" kata Handika.
Dia juga mengatakan, tim kuasa hukum tidak ingin Anas bebas atau pun dihukum tanpa alasan yang sah menurut hukum.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Anas. Dia meyakini hakim akan menyatakan semua tuntutan tim jaksa KPK terhadap Anas terbukti.
Tuntutan untuk Anas
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.
Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana. Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010. Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Menurut Bambang, fakta persidangan selama ini menunjukkan bahwa Anas terbukti bergabung dalam Grup Anugerah yang merupakan cikal bakal Grup Permai.
"Anas terbukti membeli Anugerah Grup, mendapatkan gaji, penghasilan, serta fasilitas dari korporasi tersebut," kata dia.
Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Atas tuntutan jaksa ini, Anas dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dalam pleidoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.