"JPU (jaksa penuntut umum) KPK bukan orang politik sehingga tidak mau bermain-main dan ditarik dengan pernyataan dan sinyalemen politis yang berulangkali dikemukakan Anas yang memang politikus," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2014).
Bambang mengatakan, posisi Anas di mata KPK sama dengan terdakwa korupsi lainnya. Selaku penegak hukum, kata dia, KPK bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama ini.
Anas menilai tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK bermuatan politis, apalagi ada tuntutan pencabutan hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Menurut Anas, muatan politis dalam tuntutan Jaksa KPK mulai nampak dari awal surat dakwaan.
Pada bagian awal, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tersebut menyebutkan bahwa Anas mempersiapkan diri untuk menjadi calon presiden RI sejak 2005. Anas menilai kutipan dakwaan yang menyebut dia berniat jadi presaiden tersebut hanya berdasarkan cerita dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Selain itu, menurut Anas, dakwaan dan tuntutan jaksa KPK semakin beraroma politik ketika surat tuntutan ditutup dengan nasihat politik. Saat membacakan tuntutan, jaksa KPK berharap Anas yang pernah memakai identitas Wisanggeni bisa bertindak dengan hati yang dipenuhi keluhuran budi, rela berkorban demi keutuhan negeri.
Dalam dunia pewayangan, Wisanggeni adalah putra Arjuna yang dikenal pemberani, tegas dalam bersikap, serta memiliki kesaktian luar biasa. Wisanggeni dan Antasena juga adalah martir dalam perang Barathayuda, mengorbankan diri mereka untuk kemenangan Pandawa. Anas berpendapat nasihat itu sangat bermakna dan menjadi penutup sempurna bagi tuntutan tersebut.
Tuntutan untuk Anas
Jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni kira-kira Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta dollar AS.
Menurtu jaksa, Anas terbukti bersalah menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.
Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut Jaksa, Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bergabung dalam perusahaan Permai Group. Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonan untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.