JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) langsung terbaru yang disertai dengan perbaikan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengklaim bahwa saran Partai Demokrat yang menginginkan adanya 10 syarat untuk perbaikan mekanisme pilkada langsung sudah diakomodasi dalam draf terbaru itu. (Baca: Dukung Pilkada Langsung, Ini 10 Syarat yang Diminta Demokrat)
"Kami sudah masukkan semua yang diminta Partai Demokrat. Kami bahkan memasukkan 10 poin lebih terkait perbaikan pilkada langsung," ujar Djohermansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Dia menyebutkan, kelemahan pilkada langsung yang menimbulkan politik berbiaya mahal dapat dicegah dengan melakukan pilkada serentak. Menggelembungnya biaya kandidat, kata dia, juga ditekan dengan pelarangan kegiatan rapat umum, kampanye dialog terbatas, pemasangan media promosi, dan kampanye lewat media.
"Semua akan didanai dari APBN, jadi masuk dalam anggaran pemerintah. Jadi, dengan begitu, kandidat tidak perlu keluar uang banyak," katanya.
Sementara itu, terkait dengan "mahar politik" yang kerap terjadi dalam pencalonan kepala daerah, draf RUU Pilkada memuat sanksi yang lebih tegas. Misalnya, calon kepala daerah yang terbukti memberikan "mahar" akan didiskualifikasi dan dilarang mencalonkan kembali pada periode berikutnya.
"Sedangkan, partai pengusung yang menerima, akan didenda 10 kali lipat dari dana yang diterima," ucap dia.
Untuk isu mengenai pelibatan birokrasi yang kerap dilakukan calon petahana, Djohermanayah menyatakan, pihaknya memberi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasikan calon tersebut. Selain itu, kata dia, calon petahana dilarang membuat program yang berbau kampanye dalam enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
"Calon petahana juga dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum akhir jabatan," tutur Djohermansyah.
Selain itu, RUU Pilkada ini memuat pula kewajiban perlunya dilakukan uji publik terhadap setiap calon sebelum diusung oleh partai politik.
"Kami juga menerapkan e-voting supaya pemilu hemat dan menekan angka kecurangan," tutur dia.
Untuk mencegah terjadinya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya, pemerintah pun menyiapkan pilkada tunggal, hanya untuk memilih kepala daerah.
"Untuk wakilnya, akan diajukan kepala daerah terpilih kepada pemerintah pusat. Bagi kepala daerah yang ada di kota-kota padat, bahkan bisa punya tiga wakil, apakah itu dari PNS, profesional, atau partai," ucap Djohermansyah.
Dengan perbaikan-perbaikan itu, Djohermansyah menilai opsi baru yang diusulkan Partai Demokrat tidak perlu lagi dilakukan. (Baca: Bahas RUU Pilkada, Demokrat Akan Ajukan Opsi Lain)
"Semua yang diinginkan Demokrat sudah diakomodasi, bahkan lebih. Kami ingin pilkada langsung dengan segudang persoalan bisa menjadi pilkada bersih dan memberikan calon berkualitas," kata dia.
Draf terbaru RUU Pilkada ini akan disampaikan pemerintah pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pemerintah dengan Panitia Kerja RUU Pilkada di Komisi II DPR RI, Senin sore. Rencananya, pada Selasa (23/9/2014), pemerintah dan DPR akan mengambil keputusan tingkat I sebelum dibawa ke rapat paripurna pada 25 September mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.