Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbaikan RUU Pilkada yang Diajukan Pemerintah

Kompas.com - 22/09/2014, 17:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) langsung terbaru yang disertai dengan perbaikan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengklaim bahwa saran Partai Demokrat yang menginginkan adanya 10 syarat untuk perbaikan mekanisme pilkada langsung sudah diakomodasi dalam draf terbaru itu. (Baca: Dukung Pilkada Langsung, Ini 10 Syarat yang Diminta Demokrat)

"Kami sudah masukkan semua yang diminta Partai Demokrat. Kami bahkan memasukkan 10 poin lebih terkait perbaikan pilkada langsung," ujar Djohermansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Dia menyebutkan, kelemahan pilkada langsung yang menimbulkan politik berbiaya mahal dapat dicegah dengan melakukan pilkada serentak. Menggelembungnya biaya kandidat, kata dia, juga ditekan dengan pelarangan kegiatan rapat umum, kampanye dialog terbatas, pemasangan media promosi, dan kampanye lewat media.

"Semua akan didanai dari APBN, jadi masuk dalam anggaran pemerintah. Jadi, dengan begitu, kandidat tidak perlu keluar uang banyak," katanya.

Sementara itu, terkait dengan "mahar politik" yang kerap terjadi dalam pencalonan kepala daerah, draf RUU Pilkada memuat sanksi yang lebih tegas. Misalnya, calon kepala daerah yang terbukti memberikan "mahar" akan didiskualifikasi dan dilarang mencalonkan kembali pada periode berikutnya.

"Sedangkan, partai pengusung yang menerima, akan didenda 10 kali lipat dari dana yang diterima," ucap dia.

Untuk isu mengenai pelibatan birokrasi yang kerap dilakukan calon petahana, Djohermanayah menyatakan, pihaknya memberi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasikan calon tersebut. Selain itu, kata dia, calon petahana dilarang membuat program yang berbau kampanye dalam enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Calon petahana juga dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum akhir jabatan," tutur Djohermansyah.

Selain itu, RUU Pilkada ini memuat pula kewajiban perlunya dilakukan uji publik terhadap setiap calon sebelum diusung oleh partai politik.

"Kami juga menerapkan e-voting supaya pemilu hemat dan menekan angka kecurangan," tutur dia.

Untuk mencegah terjadinya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya, pemerintah pun menyiapkan pilkada tunggal, hanya untuk memilih kepala daerah.

"Untuk wakilnya, akan diajukan kepala daerah terpilih kepada pemerintah pusat. Bagi kepala daerah yang ada di kota-kota padat, bahkan bisa punya tiga wakil, apakah itu dari PNS, profesional, atau partai," ucap Djohermansyah.

Dengan perbaikan-perbaikan itu, Djohermansyah menilai opsi baru yang diusulkan Partai Demokrat tidak perlu lagi dilakukan. (Baca: Bahas RUU Pilkada, Demokrat Akan Ajukan Opsi Lain)

"Semua yang diinginkan Demokrat sudah diakomodasi, bahkan lebih. Kami ingin pilkada langsung dengan segudang persoalan bisa menjadi pilkada bersih dan memberikan calon berkualitas," kata dia.

Draf terbaru RUU Pilkada ini akan disampaikan pemerintah pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pemerintah dengan Panitia Kerja RUU Pilkada di Komisi II DPR RI, Senin sore. Rencananya, pada Selasa (23/9/2014), pemerintah dan DPR akan mengambil keputusan tingkat I sebelum dibawa ke rapat paripurna pada 25 September mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com