JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Nurhayati Assegaf, mengatakan, Demokrat akan melayangkan surat kepada Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pilkada, Senin (22/9/2014). Surat tersebut berisi usulan opsi lain yang diajukan Demokrat terkait pembahasan RUU tersebut.
"Hari ini Demokrat akan mengeluarkan surat kepada Panja agar opsi dari Demokrat bisa dimasukkan di dalam pembahasan," kata Nurhayati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menjelaskan, opsi ketiga yang akan diajukan ialah Demokrat ingin 10 syarat yang beberapa waktu lalu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan agar dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Pilkada.
Ia mencontohkan, Demokrat tak ingin ada kalangan birokrat yang menjadi korban pasca-pilkada. Dalam sejumlah kasus, kata dia, tak jarang pegawai negeri sipil yang tak menjadi tim sukses pasangan tertentu, lalu dipojokkan ketika pasangan yang tidak mereka dukung ternyata memenangi pilkada.
"Itu yang kami prihatin dan kami mendengar suara dari rakyat. Jadi, tidak benar kalau itu semua sudah ada di dalam RUU, seolah-olah kami mengada-ada. Kami sudah meneliti semua itu," ujar Nurhayati.
Demokrat mengubah sikapnya dengan mendukung mekanisme pilkada langsung. Namun, Demokrat mengajukan 10 syarat. (Baca: Dukung Pilkada Langsung, Ini 10 Syarat yang Diminta Demokrat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.