Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Belum Pastikan Status Kewarganegaraan 4 WNA yang Diduga Terlibat Terorisme

Kompas.com - 22/09/2014, 17:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polri akan melacak sindikat pembuat paspor palsu yang digunakan empat warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Sementara itu, Polri masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Turki untuk memastikan status kewarganegaraan empat WNA tersebut.

"Kami akan bekerja sama dengan Malaysia dan Thailand untuk melacak sindikat pembuat paspor palsu," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin (22/9/2014).

Sebelumnya, dari pemeriksaan, telah diketahui bahwa keempat WNA tersebut mendapatkan paspor di Thailand dengan harga senilai 1.000 dollar AS untuk satu paspor. Karena telah terbukti menggunakan paspor palsu, keempat WNA tersebut dikenakan Pasal 119 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Boy mengatakan, tim penyidik Polri masih menunggu jawaban dari hasil koordinasi dengan Kedubes Turki dalam memastikan kewarganegaraan empat WNA yang menggunakan paspor palsu asal Turki.

"Untuk memastikan, kami masih menunggu jawaban tertulis dari Kedubes Turki," ujar Boy.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan, keempat WNA tersebut sementara diketahui berasal dari Turkhistan. Menurut keterangan penyidik, keempat WNA menggunakan bahasa Uighur, yang biasa digunakan di wilayah perbatasan antara Tiongkok dan Turki.

Seperti diberitakan, tim gabungan dari Kepolisian Resor Parigi Moutong, Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah, dan Detasemen Khusus 88 Antiteror, Sabtu (13/9/2014), menangkap tujuh orang yang dicurigai terkait jaringan teroris. Dari semua yang ditangkap, empat orang adalah warga negara asing.

Saat ini, ketujuh orang yang ditangkap telah ditahan oleh kepolisian dan menjadi tersangka dalam kasus terorisme. Para tersangka dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 ayat 13 c Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com