"Jadi, kalau bisa musyawarah mufakat, tapi ternyata tidak bisa. Voting, kemudian walk out. Itu mekanisme yang sering terjadi di DPR. Jadi, menurut prosedur, sudah sah," ujar Priyo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Terkait alasan bahwa pengesahan RUU Tatib seharusnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah menguji UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), menurut Priyo, jika MK memenangkan gugatan UU MD3, UU Tatib tersebut batal.
"Karena Tatib harus menyesuaikan bunyi dari UU MD3. Itu saja sederhana. Jadi, kita tunggu saja," kata Priyo.
Priyo mengatakan, pengesahan RUU Tatib tak perlu menunggu putusan MK soal UU MD3.
"Jangan karena sebuah undang-undang digugat di MK, terus DPR tidur dan tidak bekerja," kata Priyo.
Sebelumnya, peraturan tata tertib DPR akhirnya disahkan dalam rapat paripurna. Pengesahan diwarnai silang pendapat dan walk out dari Fraksi PDI Perjuangan. Anggota Panitia Khusus peraturan DPR tentang tata tertib dari Fraksi PDI-P, Honing Sanny, mengatakan, partainya menolak pengesahan peraturan tersebut karena masih ada proses uji materi (judicial review) yang berjalan di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). PDI-P walk out karena tidak ingin terlibat dalam pengambilan keputusan pengesahan peraturan DPR tentang tata tertib tersebut.
Rancangan peraturan DPR tentang tata tertib diusulkan oleh 105 anggota DPR dan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah pada 21 Agustus 2014. Pembahasan rancangan peraturan DPR tentang tata tertib diserahkan kepada panitia khusus yang beranggotakan 30 anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.