Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Koruptor Harus Dicabut Hak Politiknya? Ini Alasan KPK!

Kompas.com - 16/09/2014, 08:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, pencabutan hak politik seorang terdakwa kasus korupsi perlu dilakukan agar mereka yang merupakan pejabat publik tersebut tidak lagi memiliki akses untuk menduduki jabatan publik. Menurut Bambang, pencabutan hak politik tersebut diharapkan bisa menciptakan efek jera yang lebih tegas. (Baca: Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun).

"Sanksi hukum bertemu dengan sanksi sosial politik diharapkan bisa membuat efek deterent yang lebih kuat dan tegas," kata dia, melalui pesan singkat, Selasa (16/9/2014) pagi.

Bambang mengatakan, seorang pejabat publik cenderung menyelewengkan kewenangan yang dititipkan kepadanya. Alih-alih menggunakan kewenangannya untuk kemaslahatan orang banyak, menurut dia, pejabat publik yang korup cenderung menggunakan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri atau kelompoknya. (Baca: KPK: Putusan MA yang Cabut Hak Politik Luthfi Hasan Harus Jadi Rujukan)

"Sehingga tidak hanya harus dihukum atas perbuatannya tapi dibuat tidak memiliki akses lagi untuk menduduki jabatan publik," ujar dia.

Sejauh ini, KPK kerap menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa korupsi. Mereka yang dituntut dicabut hak politiknya antara lain, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen (Pol) Djoko Susilo, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (Baca: KPK Apresiasi Putusan Kasasi MA yang Perberat Hukuman Luthfi Hasan).

Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak pernah mengabulkan permohonan jaksa KPK yang meminta hak politik terdakwa dicabut. Hak politik Djoko Susilo baru diputuskan dicabut di tingkat banding kemudian dikuatkan di tingkat kasasi di MA. 

Sementara, Luthfi Hasan Ishaaq baru dikabulkan tuntutan pencabutan hak politiknya di tingkat kasasi. (Baca: MA Nilai Perbuatan Luthfi Hasan Merupakan Korupsi Politik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com