JAKARTA, KOMPAS.com — Lima orang peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi didiskualifikasi oleh tim panitia seleksi karena tidak mengikuti tes pembuatan makalah pada Kamis (11/9/2014). Tes pembuatan makalah merupakan bagian dari proses seleksi yang diadakan pansel untuk menguji kompetensi dan pemahaman tentang konsep pemberantasan korupsi.
"Ditunggu hingga tes selesai, mereka tidak juga hadir, akhirnya kami diskualifikasi," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian, saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Kelima peserta yang didiskualifikasi adalah Muhdi (PNS/pensiunan), Indra Utama (PNS/pensiunan), RR Dharma Tintri Ediraras (swasta), Nasrul (swasta), dan M Tahir Mahmud (swasta). (Baca: Ini Daftar 64 Peserta Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi Administrasi)
Ferdinand mengatakan, kelima orang tersebut sudah diberikan informasi bahwa akan diadakan tes pembuatan makalah. Namun, kata dia, hingga tes selesai, kelima orang itu tidak menghadiri tes tersebut tanpa alasan yang jelas.
"Mereka sudah didiskualifikasi. Sudah kami beritahukan ke mereka. Lewat surat juga sudah," ucap Ferdinand.
Kini, jumlah peserta seleksi pimpinan KPK tinggal 59 orang. Setelah hasil tes makalah diumumkan pada tanggal 15 September 2014, para peserta yang tersisa akan mengikuti tes selanjutnya, yakni tes wawancara pada 16-17 September 2014.
Ferdinand mengaku belum mengetahui apa saja pertanyaan yang akan diajukan kepada peserta pada saat tes wawancara nanti.
"Pertanyaan nanti sembilan orang panitia seleksi itu yang menyiapkan," ujar Ferdinand.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.