Buruan kepolisian tersebut tidak berkutik saat polisi menyergapnya di lobi hotel saat bersama enam temannya. Ia pun langsung digelandang ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014), mengungkapkan Abob bersembunyi untuk menghindari polisi setelah adiknya Niwen Khairiah diciduk polisi usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim.
Dengan penangkapan Abob, kepolisian saat ini sedang menelusuri kekayaan Abob. Bahkan aset dua perusahaan pengusaha impor minyak tersebut terancam disita.
"Akan dilakukan penelusuran untuk mengetahui kapal itu dibelinya dari apa, apakah harta dia yang bersih atau dari hasil kejahatan, itu yang akan kita buktikan di pengadilan dan kita berikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk melakukan pembuktian terbalik," ungkap Kamil.
Saat ini, kepolisian baru menyita satu kapal tanker milik Abob yang digunakan untuk mengangkut BBM milik pertamina ke laut lepas. "Kapal tersebut sudah disita dan dititipkan di Polres Barelang," ujarnya.
Abob memiliki dua perusahaan, PT Lautan Terang yang bergerak dalam usaha sewa menyewa kapal dan PT Sunrise Sunset yang bergarak dalam usaha impor BBM.
Kedua perusahaan tersebut sebelumnya dijelaskan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Rahmad Sunanto adalah perusahaan resmi.
"Perusahaannya resmi, hanya dalam operasional usahanya saja digunakan untuk kejahatan," ujarnya.
Terbongkarnya mafia BBM tersebut bermula dari Laporan Hasil Analisa PPATK yang menemukan transaksi tidak wajar seorang PNS Kota Batam Niwen Khairiah.
Dalam kurun waktu 2008 hingga 2013 transaksi keuangannya mencapai Rp1,3 triliun. Kemudian LHA tersebut ditelusuri tim Bareskrim Polri dan ternyata uang tersebut berasal dari penjualan BBM ilegal yang dilakukan kakaknya Ahmad Machbub alias Abob.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.