JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah mengemukakan, penandatanganan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Singapura K. Shanmugam, dalam kunjungan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Singapura, Rabu (2/9), dilakukan melalui proses yang panjang.
Ia menyebutkan, perundingan penetapan garis batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura itu dilakukan melalui 10 pertemuan dalam periode tahun 2011-2014. Pertemuan pertama berlangsung di Singapura, 13-14 Juni 2011 dan pertemuan ke-10 diadakan di Medan, 18-19 Agustus 2014.
Adapun Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura yang ditandatangani hari ini mencakup area perairan antara Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura). “Penetapan garis batas Laut Wilayah ini dilakukan dengan mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982, dan dirundingkan sesuai kepentingan nasional kedua negara,” terang Faizasyah.
Batas Laut Wilayah antara RI dan Singapura di bagian Timur Selat Singapura itu, lanjut Faizasyah, merupakan garis yang membentang sepanjang 5,1 mil laut (9,5 kilometer) yang merupakan kelanjutan dari garis batas Laut Wilayah di bagian Tengah Selat Singapura sesuai Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973, dan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2009.
Batas Laut Wilayah tersebut, jelas Faizasyah, dituangkan dalam Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore)beserta Lampiran/Annexures berupa peta garis batas Laut Wilayah kedua negara di Bagian Timur Selat Singapura dan peta garis batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Singapura.
Menurut Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional itu, penandatanganan Perjanjian Penetapan Batas Laut Wilayah antara Indonesia dan Singapura di Bagian Timur Selat Singapura akan memberikan kepastian atas batas wilayah kedua negara di Selat Singapura, dan mempererat hubungan bilateral serta mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang termasuk dalam pengelolaan kawasan perbatasan.
“Perjanjian tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan Singapura dalam memelihara kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perairan kedua negara, dan dalam meningkatkan kerja sama di bidang keselamatan pelayaran, kelautan dan perikanan, serta penanggulangan kejahatan lintas batas di Selat Singapura,” tegas Faizasyah.
Faizasyah meyakini, penyelesaian negosiasi batas laut wilayah Indonesia dan Singapura dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa perbatasan antara negara-negara di kawasan yang dilakukan secara damai dengan menggunakan prinsip hukum laut internasional.
Ia menyebutkan, Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan 10 (sepuluh) negara yaitu dengan India (Landas Kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)), Thailand (Landas Kontinen, ZEE), Malaysia (Laut Wilayah, ZEE, Landas Kontinen), Singapura (Laut Wilayah), Viet Nam (Landas Kontinen, ZEE), Filipina (ZEE, Landas Kontinen), Palau (ZEE, Landas Kontinen), Papua Nugini (ZEE , Landas Kontinen), Timor Leste (Laut Wilayah, Landas Kontinen, ZEE) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen).
“Dari sejumlah perbatasan itu, Indonesia telah menyelesaikan sebagian penetapan batas maritim dengan India (Landas Kontinen), Thailand (Landas Kontinen), Malaysia (sebagian Laut Wilayah, Landas Kontinen), Singapura (sebagian Laut Wilayah), Viet Nam (Landas Kontinen), Filipina (ZEE), Papua Nugini (ZEE, Landas Kontinen) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen),” pungkas Faizasyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.