"Tentu kami akan banding," ujar salah satu kuasa hukum Hendra, Fahmi Syakir, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (26/8/2014).
Fahmi yakin, majelis hakim akan membebaskan kliennya. Menurut Fahmi, Hendra sedianya dibebaskan dari tuntutan pidana jika ditinjau dari segi hukum ataupun segi kemanusiaan. Terlebih lagi, lanjut Fahmi, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, sudah mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron ini.
Selaku Direktur Utama PT Rifuel, Riefan mengaku terlibat sejak awal rencana mengikuti tender proyek videotron. Dalam persidangan, Riefan juga berharap agar pengakuannya bisa meringankan hukuman Hendra. Mengenai uang Rp 19 juta yang diterima Hendra dari Riefan, pengacara lainnya, Iqbal Tawakal, mengatakan bahwa Hendra menerima uang tersebut karena menganggapnya sebagai bonus dari seorang bos.
Hendra tidak mengetahui kalau uang itu merupakan keuntungan dari korupsi proyek videotron. Demikian juga ketika Hendra diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Menurut Iqbal, ketika itu Hendra menandatangani berkas sebagai direktur dalam keadaan tidak tahu apa-apa.
"Kenapa kita menghadirkan ahli psikologi forensik. (Hendra) tanda tangan itu bukan niat melakukan korupsi. Dia melakukan itu, dia enggak ngerti, enggak tahu untuk tujuan apa," ucap dia.
Kuasa hukum lain untuk Hendra, Ahmad Taufiq, mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Hendra apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak jika kliennya divonis bersalah.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Hendra dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satunya menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Ia juga disebut menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Perbuatan Hendra dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.