"Ya kita berharap mudah-mudahan Hendra bisa bebas karena sesuai fakta persidangan. Kan kita melihat Riefan sudah mengakui dia yang bertanggung jawab," kata salah satu pengacara Hendra, Ahmad Taufiq, saat dihubungi wartawan, Selasa (26/8/2014).
Menurut Taufiq, sedianya majelis hakim memvonis bebas kliennya setelah putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron ini. Selaku Direktur Utama PT Rifuel, Riefan mengaku terlibat sejak awal rencana mengikuti tender proyek videotron. Dalam persidangan, Riefan juga berharap pengakuannya ini bisa meringankan hukuman Hendra.
"Seharusnya majelis hakim bisa melihat fakta persidangan Hendra. Riefan sudah mengaku dalam persidangan dia bertanggung jawab atas semuanya, dan itu bukti yang tidak terbantahkan lagi. Kan dari awal kita juga sudah melihat siapa Hendra," ujar Taufiq.
Mengenai uang Rp 19 juta yang diterima Hendra dari Riefan, pengacaranya, Iqbal Tawakal mengakatan bahwa Hendra menerima uang tersebut karena menganggapnya sebagai bonus dari seorang bos. Hendra tidak mengetahui kalau uang itu merupakan keuntungan dari korupsi proyek videotron. Demikian juga ketika Hendra diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Menurut Iqbal, ketika itu Hendra menandatangani berkas sebagai direktur dalam keadaan tidak tahu apa-apa.
"Kenapa kita menghadirkan ahli psikologi forensik, tapi tanda tangan itu bukan niat melakukan korupsi, dia melakukan it, dia enggak ngerti, enggak tahu untuk tujuan apa," ucap dia.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Hendra dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Jaksa, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di KUKM. Salah satunya yaitu menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian, menandatangani kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Perbuatan Hendra dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.