Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendra "Office Boy" Berharap Divonis Bebas

Kompas.com - 27/08/2014, 07:06 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Hendra Saputra berharap divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pria tidak tamat SD yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel tersebut dijadwalkan menghadapi pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/8/2014).

"Ya kita berharap mudah-mudahan Hendra bisa bebas karena sesuai fakta persidangan. Kan kita melihat Riefan sudah mengakui dia yang bertanggung jawab," kata salah satu pengacara Hendra, Ahmad Taufiq, saat dihubungi wartawan, Selasa (26/8/2014).

Menurut Taufiq, sedianya majelis hakim memvonis bebas kliennya setelah putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron ini. Selaku Direktur Utama PT Rifuel, Riefan mengaku terlibat sejak awal rencana mengikuti tender proyek videotron. Dalam persidangan, Riefan juga berharap pengakuannya ini bisa meringankan hukuman Hendra.

"Seharusnya majelis hakim bisa melihat fakta persidangan Hendra. Riefan sudah mengaku dalam persidangan dia bertanggung jawab atas semuanya, dan itu bukti yang tidak terbantahkan lagi. Kan dari awal kita juga sudah melihat siapa Hendra," ujar Taufiq.

Mengenai uang Rp 19 juta yang diterima Hendra dari Riefan, pengacaranya, Iqbal Tawakal mengakatan bahwa Hendra menerima uang tersebut karena menganggapnya sebagai bonus dari seorang bos. Hendra tidak mengetahui kalau uang itu merupakan keuntungan dari korupsi proyek videotron. Demikian juga ketika Hendra diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Menurut Iqbal, ketika itu Hendra menandatangani berkas sebagai direktur dalam keadaan tidak tahu apa-apa.

"Kenapa kita menghadirkan ahli psikologi forensik, tapi tanda tangan itu bukan niat melakukan korupsi, dia melakukan it, dia enggak ngerti, enggak tahu untuk tujuan apa," ucap dia.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Hendra dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Jaksa, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di KUKM. Salah satunya yaitu menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian, menandatangani kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Perbuatan Hendra dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com