"Agar diketahui, proses pengusulan nama calon anggota Pansel sudah berjalan begitu surat kami peroleh," kata Amir di Jakarta, Selasa (26/8/2013).
Surat itu dikirimkan KPK kepada Presiden yang ditembuskan kepada Menteri Sekretariat Negara dan Amir selaku Menhuk dan HAM.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempermasalahkan surat KPK yang tidak pernah dibalas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Bambang, surat itu sudah dikirimkan KPK sejak dua bulan lalu, atau sebelum Pansel dibentuk.
"Baiknya begini, etika birokrasi itu kalau ada surat ya dijawab, begitu loh. Surat enggak dijawab, lalu dibentuk Pansel, itu bagaimana sih?" ucap Bambang kepada media.
Bambang mengatakan, dalam surat itu, KPK telah mengungkap sejumlah alasan agar pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro. Salah satu alasan penting, kata Bambang, empat unsur pimpinan KPK merasa sanggup menjalankan tugas tanpa perlu dicarikan pengganti Busyro ketika masa jabatan Busyro berakhir.
Jika memang terpaksa harus mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Busyro, KPK mengusulkan pemerintah untuk mengambil orang yang pernah ikut seleksi pimpinan KPK Jilid III pada 2,5 tahun lalu. Dengan demikian, menurut Bambang, pemerintah bisa menghemat anggaran karena tidak perlu membentuk Pansel.
"Opsi kedua jika memang tetap dipaksakan untuk mengisi jabatan antar-waktu yang hanya satu tahun, maka dapat diambil saja calon yang ranking-nya di bawah pimpinan yang terpilih 2,5 tahun lalu. Ini jauh lebih efisien di tengah penghematan dana APBN," ujar Bambang.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengusulkan opsi lain. Dia menilai, pemerintah lebih baik memperpanjang masa tugas Busyro dibandingkan dengan membentuk Pansel yang memerlukan biaya dan tenaga. Dia mengatakan, berapa pun anggaran yang digunakan untuk pembentukan Pansel Pimpinan KPK tetap berharga.
Terlebih lagi, katanya, anggaran di kementerian/lembaga banyak yang dipangkas karena target fiskal tidak tercapai. Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Menurut dia, pemerintah sebaiknya mencari pengganti Busyro sekaligus dengan pengganti pimpinan KPK Jilid III pada tahun depan sehingga tidak dua kali membentuk pansel. Alasannya, sekitar 10 bulan mendatang, pemerintah harus membentuk pansel untuk memilih pimpinan KPK periode 2015-2019 sebagai pengganti pimpinan KPK Jilid III yang berakhir masa tugasnya pada Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.