JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi akan membatasi jumlah pendukung masing-masing pihak yang ingin menyaksikan secara langsung sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di ruang sidang pleno MK, Kamis (21/8/2014). Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kapasitas ruang sidang yang dimiliki MK.
"Yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang tentu harus dibatasi. Termohon, pemohon, dan pihak terkait masing-masing bisa memasukkan 20 orang," kata Sekretaris Jenderal MK Janedri M Gaffar di Gedung MK, Rabu (20/8/2014).
Di samping itu, kata Janedri, kebijakan itu diambil agar pelaksanaan pembacaan hasil keputusan perkara pemilu dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. MK juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan di sekitar MK.
"Mudah-mudahan keamanan dan ketertiban dalam pembacaan putusan besok bisa berjalan lancar," katanya.
Sidang putusan MK besok menjadi bagian pamungkas dalam rangkaian sidang perselisihan hasil pemilu yang dimulai pada 6 Agustus 2014. Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bertindak sebagai pemohon, sementara Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, dan tim Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.