JAKARTA,KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu pada Senin (18/8/2014). Ketua MK HAmda Zoelva mengatakan sidang lanjutan pada Senin nanti akan mengagendakan pemeriksaan bukti tulisan dari pihak termohon yaitu kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan juga oleh pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak penyelenggara.
“Sidang hari ini selesai, Senin akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan bukti tulisan dari pihak pemohon dan termohon,” kata Hamdan sebelum menutup sidang pada pukul 17.30 WIB.
Pada agenda sidang hari ini, MK sudah mendengar keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta, KPU, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Masing-masing saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui saksi ahli yang dihadirkan tim Prabowo-Hatta terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim. Sementara KPU menghadirkan 4 saksi ahli yaitu mantan anggota KPU Ramlan Surbakti, mantan hakim konstitusi Harjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk, serta Didik Supriyanto. Sedangkan tim hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait akan mengajukan dua ahli. Keduanya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra dan mantan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.