Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Diminta Usut Upaya Menghalang-halangi Penyidikan Videotron

Kompas.com - 13/08/2014, 20:17 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).

Menurut Koalisi, ada indikasi menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan pihak tertentu dengan menyembunyikan office boy PT Rifuel, Hendra Saputra. Kini, Hendra berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi videotron tersebut.

"Kita juga meminta Kejaksaan tidak hanya mengusut kasus dugaan korupsi videotron tapi juga upaya menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus ini. Hendra dibawa ke Kalimantan kan, ini bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 21," kata anggota Koalisi, Emerson Yuntho dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Hendra diduga pernah dilarikan ke Kalimantan oleh atasannya, Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian yang juga merupakan anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan. Di sana, Hendra, istri Hendra, dan rekannya, Ahmad Kamaluddin tinggal di kediaman kerabat Riefan, Ikhlas Hasan. Mereka berada di sana selama berbulan-bulan hingga akhirnya Hendra ditangkap aparat kejaksaan beberapa waktu lalu.

Terkait dengan hal tersebut, Riefan pernah membantahnya. Dia membantah telah melarikan Hendra ke Kalimantan. Selain dilarikan ke Kalimantan Selatan, Hendra mengaku pernah ditawari uang Rp 100 juta oleh kubu Riefan agar dia mau pasang badan dalam kasus dugaan korupsi videotron dan tidak menyeret Riefan.

Menurut Emerson, indikasi ini jelas menunjukkan adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan. Kejaksaan Agung, kata Emerson, harus mengusut dugaan tersebut untuk menciptakan efek jera.

"Maka menarik saat Hendra mengaku didatangi orang tertentu lalu dibujuk untuk tidak menjerat kemungkinan pelaku lain dengan imbalan uang. Orang ini harus dijerat Kejaksaan, Kejaksaan tidak boleh melindunginya," ujar Emerson.

Hendra yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi videotron tersebut dijadwalkan menghadapi vonis pekan depan. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa Kejaksaan Agung menuntut Hendra hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta yang dapat diganti dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara serta dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Atas tuntutan ini, Hendra keberatan. Dia mengaku hanya dipaksa atasannya, Riefan Avrian, untuk menandatangani sejumlah berkas yang belakangan diketahuinya bahwa berkas tersebut digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif.

Hendra pun dijadikan direktur dalam perusahaan yang kemudian menang proyek videotron tersebut. Padahal, Hendra tak mengerti soal proyek videotron. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas III sekolah dasar (SD). Dalam kasus ini, Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah sempat membantah, dalam persidangan, Riefan akhirnya mengakui kesalahannya dalan kasus korupsi proyek videotron. Ia mengaku bertanggung jawab atas kasus tersebut. Riefan kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com