JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).
Menurut Koalisi, ada indikasi menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan pihak tertentu dengan menyembunyikan office boy PT Rifuel, Hendra Saputra. Kini, Hendra berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi videotron tersebut.
"Kita juga meminta Kejaksaan tidak hanya mengusut kasus dugaan korupsi videotron tapi juga upaya menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus ini. Hendra dibawa ke Kalimantan kan, ini bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 21," kata anggota Koalisi, Emerson Yuntho dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Hendra diduga pernah dilarikan ke Kalimantan oleh atasannya, Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian yang juga merupakan anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan. Di sana, Hendra, istri Hendra, dan rekannya, Ahmad Kamaluddin tinggal di kediaman kerabat Riefan, Ikhlas Hasan. Mereka berada di sana selama berbulan-bulan hingga akhirnya Hendra ditangkap aparat kejaksaan beberapa waktu lalu.
Terkait dengan hal tersebut, Riefan pernah membantahnya. Dia membantah telah melarikan Hendra ke Kalimantan. Selain dilarikan ke Kalimantan Selatan, Hendra mengaku pernah ditawari uang Rp 100 juta oleh kubu Riefan agar dia mau pasang badan dalam kasus dugaan korupsi videotron dan tidak menyeret Riefan.
Menurut Emerson, indikasi ini jelas menunjukkan adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan. Kejaksaan Agung, kata Emerson, harus mengusut dugaan tersebut untuk menciptakan efek jera.
"Maka menarik saat Hendra mengaku didatangi orang tertentu lalu dibujuk untuk tidak menjerat kemungkinan pelaku lain dengan imbalan uang. Orang ini harus dijerat Kejaksaan, Kejaksaan tidak boleh melindunginya," ujar Emerson.
Hendra yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi videotron tersebut dijadwalkan menghadapi vonis pekan depan. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa Kejaksaan Agung menuntut Hendra hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta yang dapat diganti dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara serta dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Atas tuntutan ini, Hendra keberatan. Dia mengaku hanya dipaksa atasannya, Riefan Avrian, untuk menandatangani sejumlah berkas yang belakangan diketahuinya bahwa berkas tersebut digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif.
Hendra pun dijadikan direktur dalam perusahaan yang kemudian menang proyek videotron tersebut. Padahal, Hendra tak mengerti soal proyek videotron. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas III sekolah dasar (SD). Dalam kasus ini, Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah sempat membantah, dalam persidangan, Riefan akhirnya mengakui kesalahannya dalan kasus korupsi proyek videotron. Ia mengaku bertanggung jawab atas kasus tersebut. Riefan kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.