Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapor Penyelenggaraan Pilpres

Kompas.com - 12/08/2014, 14:00 WIB


Oleh: Ramlan Surbakti

KOMPAS.com - Apakah penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014 sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis?

Seperti pernah ditulis di rubrik ini, saya merumuskan tujuh parameter pemilu demokratis yang merupakan penjabaran dari Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, Deklarasi Accra tentang Principles of Electoral Justice, dan Electoral Integrity dari Komisi Global tentang Pemilu, Demokrasi, dan Keamanan yang diketuai Kofi Annan. Uraian berikut merupakan versi ringkasan hasil evaluasi tentang penyelenggaraan Pilpres 2014 berdasarkan ketujuh parameter tersebut. Penyelenggaraan Pilpres 2014 secara umum telah berlangsung secara demokratis.

Pertama, jumlah warga negara yang berhak memilih di Indonesia diperkirakan mencapai 75 persen dari jumlah penduduk Indonesia pada hari pemungutan suara (sekitar 253 juta) bukan hanya karena umur penduduk Indonesia sangat muda, melainkan terutama karena syarat umum memilih di Indonesia merupakan terendah di dunia (umur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah menikah).

Kesetaraan antarwarga negara dalam pilpres relatif telah terjamin: 95-97 persen warga negara Indonesia berhak memilih telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap pilpres yang mencapai 190.307.134 jiwa. Setiap suara pemilih tidak hanya dihitung, tetapi juga dihitung secara setara. Selain itu, mereka yang berhak memilih, tetapi belum terdaftar dalam DPT masih dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 pada hari pemungutan suara. Oleh karena itu, jumlah WNI berhak memilih akan melebihi DPT.

Kedua, sejumlah ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pilpres terjadi karena Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tak diubah. Namun, ketakpastian hukum ini telah diperbaiki: anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014 dipastikan amar putusan MK ketika merespons permohonan uji materi terhadap Pasal 260 UU No 42/2008; kriteria keterpilihan pasangan capres dalam pilpres yang hanya diikuti dua peserta dipastikan MK dalam merespons permohonan uji materi terhadap Pasal 159 UU No 42/2008; dan apakah PPS akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dipastikan peraturan KPU berdasarkan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Ketiga, persaingan antar-pasangan capres telah berlangsung secara bebas dan adil, yang dibuktikan fakta berikut: kedua pihak menggunakan kesempatan yang sama berkampanye melalui lima kali debat capres dan cawapres yang disiarkan 11 stasiun televisi; kedua pihak memasang iklan kampanye melalui televisi dan surat kabar relatif sama durasi dan frekuensinya; kedua pihak menerima dan menggunakan sumbangan dana kampanye yang tidak berbeda secara signifikan.

Namun, persaingan menjadi kurang adil oleh dua fakta: (a) kampanye yang berisi berita bohong dan fitnah (kampanye hitam) mengenai ras dan agama capres nomor urut 2, terutama dengan penerbitan tabloid Obor Rakyat yang disebarkan tanpa biaya di sejumlah pesantren di Jawa Barat dan Jawa Timur. Kampanye hitam seperti ini dinilai wujud persaingan yang tidak adil karena berisi berita bohong. Kalaupun, misalnya, seorang calon berasal dari keturunan etnik tertentu dan memeluk agama tertentu, hal itu tidak menjadi soal karena warga yang berasal dari keturunan etnik dan memeluk agama tertentu tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia. Kampanye hitam seperti ini dipandang sebagai wujud persaingan yang tidak adil karena bertentangan dengan Pasal 41 Ayat (1) Huruf c tentang larangan kampanye pada UU No 42/2008.

Dan (b), pemberitaan kegiatan kampanye kedua pasangan berlangsung kurang seimbang: enam stasiun televisi dinilai menyiarkan kegiatan kampanye yang serba positif dari pasangan capres nomor urut 1, sedangkan satu stasiun televisi menyiarkan kegiatan kampanye serba positif mengenai pasangan capres nomor urut 2. Namun, pemberitaan stasiun TV lain relatif obyektif dan berimbang.

Partisipasi dan transparansi

Keempat, partisipasi dari beragam unsur masyarakat dalam penyelenggaraan pilpres sangat besar berdasarkan semangat voluntarisme. Sumbangan sukarela dari pemilih kepada salah satu pasangan capres merupakan fenomena voluntarisme yang merupakan tandingan terhadap fenomena jual beli suara.

Partisipasi pemilih di luar negeri mengalami peningkatan signifikan. Bentuk partisipasi lain warga negara adalah (a) keterlibatan 12 lembaga survei yang melibatkan puluhan ribu petugas untuk melakukan hitung cepat (quick count) atas hasil penghitungan suara TPS yang menjadi sampel, (b) satu kelompok anak muda yang terlatih dalam bidang teknologi informasi yang melibatkan 700 mahasiswa untuk merekam dan memublikasikan hasil penghitungan suara semua TPS (Kawal Pemilu), serta satu kelompok lagi yang juga melibatkan ratusan petugas untuk merekam dan memublikasikan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi seluruh Indonesia (rekapdal).

Prakarsa sejumlah seniman (musisi dan artis) menyelenggarakan konser di Gelora Bung Karno menampilkan 100 penyanyi Indonesia terkenal tanpa dibayar dan dihadiri lebih dari 100.000 orang. Sejumlah pesohor Indonesia menggunakan media sosial untuk mengajak jutaan pengikutnya memberikan suara kepada pasangan capres tertentu. Sekitar 70 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2014 (lebih rendah daripada Pemilu Legislatif 2014, tetapi secara kualitatif lebih baik).

Kelima, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) telah berupaya keras bertindak independen/netral, profesional, transparan dan akuntabel, serta melayani pemilih. KPU telah menyelenggarakan pilpres sesuai tahapan, program, dan jadwal pilpres yang telah ditetapkan sejak awal. Panwas/Bawaslu merespons hampir semua keberatan atau pengaduan dari saksi dengan mengajukan rekomendasi kepada KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota. Pada gilirannya KPU merespons hampir semua rekomendasi Panwas/Bawaslu dengan mengadakan perbaikan seperlunya, membuka kotak suara secara terbuka untuk membuktikan apakah keberatan/pengaduan saksi terbukti atau tidak, mengadakan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang sesuai tingkatan (TPS, PPS, PPK, dan seterusnya) dan jangka waktu yang ditetapkan UU.

KPU dan Bawaslu mengganti semua petugas dan pengawas pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kode etik penyelenggara pemilu pada pemilu legislatif sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau keputusan pengadilan. KPU telah melakukan inovasi dalam transparansi hasil pemilu dalam arti mendorong dan mengizinkan semua pihak merekam dan memublikasikan hasil pemungutan dan penghitungan suara TPS dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK sampai KPU. Berbagai pihak menggunakan kesempatan ini: 12 lembaga survei hasil hitung cepat, Bawaslu, Polri, TNI AD, pemerintah daerah, Kawal Pemilu pada tingkat TPS, serta rekapdal pada tingkat PPS dan PPK memiliki data (real count) secara lengkap. Tidak ada negara demokrasi di dunia ini yang menjalankan keterbukaan seperti ini dalam pemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com