Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapor Penyelenggaraan Pilpres

Kompas.com - 12/08/2014, 14:00 WIB

Keenam, integritas pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara lebih terjamin daripada pemilu legislatif. Logistik diadakan dan didistribusikan secara tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran, tetapi masih banyak yang rusak (lebih dari satu juta lembar surat suara yang harus dicetak ulang). Pelayanan kepada pemilih, terutama pemilih dengan kebutuhan khusus seperti difabel, pasien di RS, narapidana di lapas, dan mahasiswa yang berasal dari daerah, mengalami perbaikan dibandingkan dengan pemilu legislatif. Fasilitasi yang diberikan KPU adalah mahasiswa dan pekerja dari daerah lain tak perlu pulang ke daerah asal untuk mendapatkan formulir A5, tetapi cukup mendatangi KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan formulir A5. Lembaga Pemantau Pemilu memiliki akses dan kebebasan melakukan pemantauan seluruh tahapan pemilu di seluruh Indonesia.

Pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada umumnya berlangsung sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan, dan akuntabel. Bahkan hasil penghitungan suara TPS yang dicatat pada kertas plano, sertifikat hasil penghitungan suara TPS, dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPS sampai tingkat provinsi dapat direkam dan dipublikasikan siapa saja. Inovasi dalam keterbukaan yang telah mampu membangkitkan partisipasi dari banyak pihak mempunyai fungsi ganda: sebagai pembanding atas hasil pemilu yang ditetapkan dan diumumkan KPU, dan sebagai informasi yang terpercaya bagi rakyat untuk menilai kredibilitas dan legitimasi hasil pemilu.

Penyelesaian sengketa

Hampir semua TPS disaksikan saksi kedua pasang capres. Yang jadi pertanyaan, mengapa gugatan terhadap persoalan yang terjadi pada pemungutan dan penghitungan suara di TPS atau pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS tak muncul dari saksi di TPS atau PPS, tetapi dari tim pemenangan pasangan capres tingkat nasional? Persoalan yang digugat tim pemenangan pasangan capres nomor urut 1 semuanya terjadi pada pemungutan suara di TPS. Apakah karena pasangan capres tidak mampu menghadirkan saksi di seluruh TPS ataukah tidak mampu menghadirikan saksi yang terlatih? Sertifikat hasil penghitungan suara (C1) TPS seluruh Indonesia dipindai dan dikirimkan kepada KPU serta dipublikasikan dan dapat diakses publik.

Kredibilitas hasil pilpres relatif terjamin berdasarkan dua bukti berikut. Bukti-bukti itu adalah (1) hasil pilpres yang ditetapkan dan diumumkan KPU 22 Juli 2014 tak berbeda secara signifikan dari hasil hitung cepat (quick count) yang dilakukan dan diumumkan tujuh dari 12 lembaga survei secara ilmiah. Lalu (2) satu kelompok masyarakat yang terlatih dalam teknologi informasi merekam dan memublikasikan hasil pilpres berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara seluruh TPS di Indonesia (Kawal Pemilu), dan satu kelompok lain merekam dan memublikasikan hasil pilpres berdasarkan rekapdal. Keduanya menyajikan data hasil pilpres persis sama hasil pilpres yang ditetapkan dan diumumkan KPU.

Ketujuh, penyelesaian sengketa pemilu belum seluruhnya selesai ketika tulisan ini dibuat. Penyelesaian sengketa model korektif (mengoreksi keputusan KPU/KPU daerah jika ditemukan kesalahan) melalui Panwas/Bawaslu telah berlangsung secara transparan dan akuntabel. Hampir semua keberatan atau pengaduan telah direspons Panwas/Bawaslu dalam bentuk rekomendasi, berupa pembukaan kotak suara untuk memastikan kebenaran pengaduan dari saksi, perbaikan atas data tak akurat, pemungutan suara ulang, atau penghitungan ulang kepada KPU atau aparat KPU di daerah. KPU atau aparatnya di daerah melaksanakan rekomendasi Panwas/Bawaslu sepanjang sesuai tingkatan dan jangka waktu yang ditetapkan UU.

Penyelesaian sengketa pemilu model korektif oleh MK melalui penyelesaian sengketa pemilu tengah berlangsung. Pasangan capres nomor urut 1 pada 24 Juli 2014 mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pilpres 2014. MK memutuskan menyidangkan permohonan Prabowo-Hatta meski pasangan capres itu telah menyatakan mengundurkan diri dari penyelenggaraan pilpres pada 22 Juli 2014 ketika rekapitulasi hasil pilpres secara nasional hampir selesai dan selisih jumlah suara kedua pasangan capres mencapai 8,5 juta suara.

Penyelesaian sengketa pemilu model punitif (pihak yang terbukti melanggar UU dikenai sanksi pidana: penjara dan denda, atau sanksi administratif berupa peringatan tertentu atau pemberhentian), baik melalui penegak hukum (Polri, kejaksaan, dan pengadilan) untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu maupun melalui DKPP untuk dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tengah berlangsung. Penerbitan dan peredaran tabloid Obor Rakyat yang berisi berita bohong dan fitnah mengenai ras dan agama yang dipeluk capres nomor urut 2 terlambat direspons Bawaslu dan Polri.

Penggunaan UU Pers terhadap kasus yang menurut Dewan Pers bukan produk jurnalistik mencederai rasa keadilan karena sanksi bagi pelaku pelanggaran berdasarkan UU Pers hanya berupa denda. Seharusnya Polri menggunakan KUHP/Pidana Umum. DKPP menerima tujuh pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik, tetapi hanya lima yang memenuhi syarat untuk disidangkan segera.

Ramlan Surbakti
Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga, Surabaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com