Anggota APAI, Hendrik Jehaman, mengatakan, pihaknya juga mengajukan permohonan merespons apa yang dilakukan Todung dengan mengatasnamakan advokat independen. Permohonan Todung dan KAUD diajukan ke MK pada Kamis (7/8/2014).
"Kami merasa bahwa advokat tidak ada kepentingannya dalam sidang MK ini. Kami merasa tercemar dengan kejadian ini karena, di dalam aturan pemilu itu, DPT, tidak ada komunitas advokat di dalamnya," kata Hendrik, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Menurut Hendrik, Todung seharusnya mengatasnamakan dirinya sebagai pribadi warga negara Indonesia, yang secara konstitusional memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih saat mengajukan permohonan. Selain itu, kata Hendrik, Todung tidak layak menyebut dirinya sebagai advokat karena ia telah dipecat secara permanen sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Dia membawa nama advokat. Kami merasa keberatan. Itu yang pertama. Siapa pun dia, kalau membawa nama advokat, kami keberatan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan dari KAUD, Todung Mulya Lubis, mengatakan, permohonan yang diajukan koalisi kepada Mahkamah Konstitusi agar dilibatkan sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sidang PHPU merupakan bentuk dukungan mereka kepada Komisi Pemilihan Umum.
Todung mengatakan, koalisi menilai, rangkaian pemilu presiden dan penetapan hasil rekapitulasi suara pilpres oleh KPU berjalan dengan baik tanpa adanya kecurangan. Meski terdapat temuan mengenai beberapa tindakan pelanggaran administrasi, hal tersebut menurut Todung tidak berpengaruh signifikan pada hasil pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.