JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa proyek Instalasi Infrastruktur Teknologi Informasi Gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011 di Kampus UI, Depok, Jawa Barat. Tafsir didakwa bersama-sama melakukan korupsi tersebut bersama sejumlah pihak, salah satunya mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.
"Bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Gumilar Rusliwa Somantri, Tjahjanto Budisatrio, dan Dedi Abdul Rahmat Saleh," ujar jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan Tafsir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Jaksa menjelaskan, pada Mei 2010, Gumilar selaku Rektor UI memerintahkan Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta menggunakan uang sewa yang didapat UI dari BNI 46 untuk membiayai pekerjaan infrastuktur perpustakaan dan instalasi teknologi informasi (TI) perpustakaan, tanpa melalui proses revisi Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Selain itu, belum mendapat persetujuan dari Majelis Wali Amanat (MWA). Donanta kemudian melaporkan kepada Tafsir perintah Gumilar tersebut. Tafsir pun mengizinkannya.
Selain itu, lanjut jaksa, Tafsir juga memerintah Tjahjanto selaku Direktur PT Makara Mas agar dapat mengerjakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan UI. Tafsir dan Donanta pun menetapkan pagu anggaran pengadaan interior dan instalasi infrastruktur TI Gedung Perpustakaan sebesar Rp 50 miliar tanpa melalui revisi RKAT, tidak mendapat persetujuan dari Majelis Wali Amanat, dan tidak didasarkan analisis kebutuhan perpustakaan.
"Terdakwa memerintahkan Donanta untuk melakukan lelang, tanpa adanya surat keputusan penunjukan atau pengangkatan sebagai panitia pengadaan," kata jaksa.
Tafsir juga disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 13.076.468.264 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.