JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengaku dirinya menangis saat membaca berkas permohonan Ignatius Ryan Tumiwa (48) yang melakukan uji materiil Pasal 344 KUHP. Patrialis merasa sedih saat mengetahui permohonan Ryan yang ingin melegalkan suntik mati karena merasa depresi.
"Saya menangis membaca permohonan dan keluhan dia di negara ini. Tapi hati saya sudah tersampaikan ke dia dan dia juga menangis terisak dalam persidangan," ujar Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Patrialis mengatakan, dia bertugas sebagai anggota panel saat sidang perdana Ryan pada 16 Juli lalu. Secara etik, imbuhnya, hakim tidak boleh berkomentar mengenai perkara yang tengah ditanganinya. Namun, secara pribadi, Patrialis mengaku iba dan berharap Ryan berpikir ulang mengenai permohonannya.
"Saya minta Ryan pikirkan apa permohonan ini dilanjutkan apa tidak. Kasihan, dia itu saudara kita juga," ujarnya.
Patrialis menambahkan, sebelum munculnya permohonan Ryan itu, MK belum pernah menangani persidangan dengan kasus unik. Ia berharap, tidak ada lagi permohonan yang diajukan ke MK serupa dengan permohonan Ryan.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, permohonan Ryan akan menjadi bagian dari pengajuan judicial review ke MK. Namun, Hamdan enggan mengomentari lebih jauh karena kewenangannya berpendapat mengenai perkara hanya saat berada di dalam persidangan.
"Tapi karena menyangkut isu personal, saya sebagai hakim tidak bisa komentari di luar sidang," kata Hamdan.
Sebelumnya, dalam sidang perdana Ryan seperti dilansir dalam risalah sidang di laman resmi MK www.mahkamahkonstitusi.org, Ryan menganggap Pasal 344 menghalangi niatnya untuk mengakhiri hidup dengan suntik mati.
Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Ryan mengaku depresi karena sejak setahun terakhir ia tidak memiliki pekerjaan sehingga kesulitan menghidupi kesehariannya yang tinggal sebatang kara. Ia mengaku ingin mengobati depresinya ke seorang psikiater, tetapi lagi-lagi tersandung masalah finansial. Hal tersebut melatarbelakangi Ryan nekat melayangkan permohonan kepada MK untuk melegalkan upaya bunuh diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.