Tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut satu ini berharap gugatan mereka dapat menang di MK. "Kita sekarang tinggal menunggu kabar sidang pertama di MK tanggal 6 Agustus. Kita tunggu semua dokumen sudah diterima dan didapat lengkap, dan dinyatakan lengkap oleh MK," kata Jurubicara Tim Pemenangan Prabowo Hatta, Tantowi Yahya saat ditemui di acara open house Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2014).
Tantowi mengaku optimistis dengan dokumen bukti gugatan yang diajukan. Ia menyebutkan, pihaknya melakukan gugatan karena menemukan adanya suara yang bermasalah dalam pilpres. Menurut dia, temuan tersebut adalah faktual.
Selan itu, pengajuan gugatan juga merupakan hak konstitusional dalam pemilu. "Itu kan konstitusional dalam pemilu. Jangan kan ada 21 juta suara, satu suara bermasalah saja harus diajukan (gugatan). Apalagi 21 juta suara," ujar Tantowi.
Menurut Tantowi, semua langkah untuk maju mengajukan gugatan ke MK telah dipersiapkan dan dilakukan. Hal itu juga berdasarkan keputusan bersama tim dan dukungan dari pihaknya. Atas gugatan tersebut, Tantowi berharap dapat menang di MK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.