JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Hendra Saputra, dituntut hukuman membayar uang pengganti Rp 19 juta oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hendra melalui kuasa hukumnya mengaku bingung untuk membayar uang pengganti tersebut jika nantinya dijatuhkan hukuman yang sama oleh hakim.
"Dia (Hendra) untuk makan aja susah. Duit dari mana?" ujar pengacara Hendra, Leiderman Ujiawan, seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sebelum dijebloskan ke penjara, Hendra merupakan office boy di PT Rifuel. Hendra pun kini tak bisa menafkahi istri dan seorang anaknya yang masih balita. Istri Hendra, Dewi Nurapipah, mengaku terpaksa menumpang hidup pada keluarganya. Ia juga berjualan makanan ringan untuk menambah pemasukan.
Ditemui seusai sidang, Hendra pun tak banyak berkomentar. "Aku engga ngerti dengan tuntutannya. Tanya pengacara saja," kata Hendra.
Sementara itu, istri Hendra dan adiknya terlihat menangis seusai pembacaan tuntutan oleh jaksa. Selain diminta membayar uang pengganti, Hendra dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini. Kasus ini bermula ketika Hendra diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh bosnya, Riefan Avrian, Direktur Utama PT Rifuel.
Padahal, Hendra tak mengerti soal proyek videotron. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas III sekolah dasar (SD). PT Imaji akhirnya mengikuti lelang videotron di Kementerian KUKM. Perusahaan yang baru didirikan itu juga memenangi proyek videotron.
Setelah PT Imaji memenangi proyek tersebut, Hendra kemudian mendapat Rp 19 juta dari Riefan. Namun, Hendra mengaku mengetahui uang itu diberikan sebagai bonus atas kerjanya selama di PT Rifuel. Dalam kasus ini, Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Anak Menteri KUKM Syarief Hasan itu kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.